Berita

KPK Gandeng Kemenkeu dan Bea Cukai Bahas Mitigasi Korupsi Pasca-Pembongkaran Praktik Ilegal

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dan Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pertemuan ini merupakan langkah mitigasi pasca-KPK membongkar praktik korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Koordinasi untuk Pencegahan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa koordinasi yang berlangsung pada Jumat (20/2/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, berjalan positif. Ia menyebut pertemuan ini sebagai bentuk dukungan para pihak terhadap upaya KPK dalam mengusut perkara korupsi di Ditjen Bea Cukai.

“Ini tentunya positif untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi kepada wartawan.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Itjen Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Ditjen Bea dan Cukai turut membahas langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Selain itu juga, para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya, agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang,” imbuhnya.

Advertisement

Kasus Dugaan Korupsi Importasi

KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan proses importasi. Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berikut adalah identitas para tersangka:

  • Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  • Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
  • Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
  • Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  • Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dan emas.

Advertisement