Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan perbaikan sistem secara serius menyusul tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar instansi Bea Cukai dan Pajak sepanjang tahun 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pembenahan sistem sangat krusial untuk menutup celah korupsi yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Tiga OTT dalam Setahun
OTT terbaru yang dilakukan KPK menyasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terkait dugaan suap dalam proses importasi barang. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin terkait kasus restitusi pajak. Pada Januari 2026, OTT juga menjaring pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
“KPK mendorong Kementerian Keuangan, dalam hal ini Dirjen Pajak dan Bea-Cukai untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2026).
Potensi Kerugian Negara
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa praktik korupsi di sektor pajak dan bea cukai memiliki potensi besar untuk menurunkan penerimaan negara. Ia mencontohkan kasus di Bea Cukai, di mana meskipun sudah ada aturan terkait pengecekan barang impor, oknum petugas masih dapat mengakali sistem.
“Jadi modus korupsi di sektor pajak dan biaya cukai ini adalah berpotensi menurunkan penerimaan negara,” tuturnya. “Tapi kemudian masih ada celah di mana oknum-oknum ini masih bisa men- setting . Nah, artinya ini masih perlu dilakukan pembenahan supaya nanti bisa betul-betul equitable system yang dibangun untuk betul-betul menutup celah,” ungkapnya.
Respons Menteri Keuangan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memberikan respons terkait OTT yang melibatkan anak buahnya. Purbaya menyatakan pihaknya mempersilakan proses hukum berjalan di KPK.
“Ya biar aja . Kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang Pajak dan Bea-Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang,” kata Purbaya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2).
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan melakukan intervensi hukum, namun memastikan pendampingan hukum akan tetap diberikan kepada para pegawai yang tersangkut kasus.






