Berita

KPK Desak ESDM Susun Standar Produk Impor Energi untuk Cegah Kebocoran

Advertisement

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Kementerian ESDM untuk merumuskan standar produk impor. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi untuk mencegah potensi kebocoran dalam pelaksanaan impor energi, khususnya yang akan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero).

Diskusi dengan KPK

Yuliot Tanjung menjelaskan, konsultasi dengan KPK bertujuan untuk memastikan adanya mitigasi terhadap kebocoran dan pelaksanaan yang tidak tepat. “Ini kan, itu makanya ada kita konsultasi dengan KPK, jadi sehingga ada mitigasi di situ terhadap ada kebocoran, pelaksanaan yang tidak tepat, ya kita sudah konsultasi kan,” ujar Yuliot kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, poin penting yang diminta oleh KPK dari Kementerian ESDM adalah bagaimana menetapkan standar yang jelas untuk produk-produk yang diimpor. “Poin-poin penting ini, kalau dari Kementerian ESDM diminta untuk bagaimana menetapkan standar untuk produk dari impor,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Yuliot hadir bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti. Ketiganya telah berada di gedung KPK sejak siang hari.

Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa negosiasi tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) masih terus berjalan. Salah satu tawaran yang diajukan adalah kemudahan impor minyak dan gas (migas) dari AS tanpa melalui proses lelang.

Advertisement

Airlangga menjelaskan bahwa penugasan impor migas dari AS akan diberikan kepada PT Pertamina (Persero). Volume belanja produk energi tersebut diperkirakan mencapai 15 juta barrel of oil equivalent (BOE).

“Salah satunya terkait dengan komersial pembelian migas dari Amerika, di mana itu nanti penugasannya salah satunya ke Pertamina. Besaran volumenya sekitar 15 juta ton,” ungkap Airlangga, dilansir dari detikFinance pada Senin (17/11/2025).

Jika negosiasi ini disetujui, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukumnya. Airlangga optimistis negosiasi tarif resiprokal antara Indonesia dan AS berada dalam tahap final dan menargetkan perundingan tersebut rampung pada tahun ini.

Simak juga video: Prabowo: Kita Tidak Akan Impor Solar Tahun Depan!

Advertisement