Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan adanya perusahaan perantara (forwarder) lain yang turut bermain dalam kasus suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan modus serupa PT Blueray. Pendalaman ini dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
“Apakah hanya (perusahaan) Blue Ray saja yang diduga melakukan pengkondisian dan penyimpangan dari prosedur, atau juga ada forwarder-forwarder lain yang juga melakukan praktik serupa. Oleh karena itu kami ingin mendalami keterangan-keterangan dari pihak saksi, khususnya dari Ditjen Bea Cukai ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Dalam kasus yang menjerat PT Blueray (BR) ini, KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi. Hal ini bergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut mengenai unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan secara individu atau korporasi.
“Ya. Terbuka kemungkinan, bergantung nanti unsur PMH-nya itu apakah dilakukan oleh individu atau dilakukan oleh suatu korporasi ya, dalam hal ini BR ya. Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Ini kan beberapa saksi juga masih terus dipanggil, dijadwalkan pemeriksaannya,” tambah Budi.
KPK sebelumnya membongkar praktik impor barang palsu dan ilegal yang bisa masuk ke Indonesia akibat kasus suap terhadap pegawai Bea Cukai. Suap tersebut diduga membuat proses pengecekan barang tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Mantan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah mengungkap adanya kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Kesepakatan ini diduga bertujuan untuk mengatur jalur impor barang ke Indonesia.
Menurut KPK, Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor: jalur hijau yang tidak memerlukan pemeriksaan fisik, dan jalur merah yang mengharuskan pemeriksaan fisik.
“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep seperti dikutip Jumat (6/2).
Total, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut identitas mereka:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
KPK telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini, yang meliputi uang tunai hingga emas.





