Berita

KPK Dalami Jabatan Komisaris Mulyono di 12 Perusahaan Terkait Kasus Suap Pajak

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan. Penyelidikan ini terkait dengan kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Mulyono.

Dugaan Jabatan Komisaris dan Pengaturan Pajak

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti terkait status Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan tersebut. “Terkait dengan saudara MLY yang diduga juga menjadi komisaris di 12 perusahaan. Yang pertama, penyidik masih mendalami terkait dengan saudara MLY menjadi komisaris di 12 perusahaan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

KPK berupaya mengungkap apakah jabatan komisaris tersebut digunakan Mulyono untuk memuluskan urusan pengaturan pajak. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga mengusut kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan praktik korupsi dari posisi komisaris tersebut.

“Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya, atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya, itu nanti masih akan didalami,” tambah Budi.

Kewenangan Etik di Kementerian Keuangan

Terkait pelanggaran etik yang mungkin timbul akibat Mulyono menjabat komisaris di 12 perusahaan, Budi menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menekankan bahwa urusan etika Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkeu berada di bawah pengawasan internal kementerian tersebut.

“Kemudian terkait dengan bagaimana etiknya, nah itu nanti masuk ke ranah internalnya Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris. Nah apakah itu diatur juga, nah itu menjadi kewenangan etik seorang ASN yang tentunya itu menjadi ranah di pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Advertisement

Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak

Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, KPK menemukan fakta bahwa Mulyono juga memegang jabatan komisaris di sejumlah perusahaan.

“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” ungkap Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).

Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal yang diajukan adalah Rp 49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi sebesar Rp 1,14 miliar, jumlah restitusi yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2).

Advertisement