Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peruntukan safe house atau rumah aman yang diduga digunakan dalam kasus suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Selain untuk menyimpan uang hasil suap, KPK juga menyelidiki kemungkinan adanya aktivitas lain di tempat tersebut.
Pemanfaatan ‘Safe House’ Masih Diselidiki
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan menggali lebih dalam mengenai pemanfaatan safe house tersebut. Pemeriksaan terhadap salah satu pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), menjadi salah satu upaya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
“Ya, ini yang juga nanti akan kami dalami, tentunya kepada Saksi BPP dan juga kami membutuhkan saksi-saksi lain tentunya untuk juga menerangkan ya, berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini, untuk operasional apa saja,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, “Apakah hanya untuk penampungan uang atau juga untuk aktivitas lainnya, ini masih akan terus kami dalami.” KPK juga mendalami pengetahuan Bayu terkait kasus ini untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikantongi.
“Untuk melengkapi dan mempertebal bukti-bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan,” jelasnya.
Modus Operandi Suap Bea Cukai
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa praktik suap di kalangan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memuluskan masuknya barang palsu, ilegal, dan tidak sesuai aturan ke Indonesia. Suap tersebut diduga membuat proses pengecekan barang impor tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Asep Guntur Rahayu, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, membeberkan adanya dugaan kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dengan pihak importir. Kesepakatan ini terjadi pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, dengan pemilik PT Blueray, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Mereka diduga mengatur jalur impor barang ke Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan sendiri mengatur dua jenis jalur pelayanan barang impor: jalur hijau (tanpa cek fisik) dan jalur merah (dengan cek fisik).
“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ungkap Asep seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Jumat (6/2).
Enam Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Identitas mereka adalah:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
KPK telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dari kasus ini, yang meliputi uang tunai dan emas.





