Berita

KPK Dalami Dugaan Suap Rp 160 Juta dan Tiket Blackpink Bupati Buol dari Terdakwa Kasus Kemnaker

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, yang mengaku menerima uang senilai Rp 160 juta dan tiket konser Blackpink. Pemberian tersebut diduga berasal dari terdakwa kasus pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haryanto.

KPK Telusuri Fakta Persidangan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. “Yang pertama, tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU. Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (13/2/2026).

Haryanto sendiri merupakan Direktur Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2019-2024, kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK pada 2024-2025, dan saat ini bertugas sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Budi menegaskan bahwa KPK akan menelusuri dugaan penerimaan tersebut secara mendalam, termasuk mengidentifikasi peran pihak lain yang terlibat dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil pemerasan.

“Kita akan telusuri berkaitan dengan dugaan penerimaan tersebut. Termasuk juga apakah ada peran dari pihak-pihak lain, baik peran terkait dengan proses pengurusan RPTKA pada saat itu ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga menikmati aliran uang dari dugaan tindak pemerasan terkait dengan proses pengurusan RPTKA di Kemenaker,” jelasnya.

Pemanggilan Saksi Tambahan

KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait lainnya apabila diperlukan untuk mengklarifikasi fakta persidangan. “Iya, jadi fakta persidangan itu nanti akan dianalisis. Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, tentu itu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud,” tambah Budi.

Advertisement

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (12/2), Risharyudi mengaku menerima uang Rp 160 juta dan tiket konser Blackpink dari terdakwa Haryanto.

Rincian Terdakwa dan Dugaan Pemerasan

Perkara ini melibatkan delapan terdakwa yang diduga melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri. Para terdakwa tersebut adalah:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Selain uang dan tiket konser, para terdakwa juga diduga meminta barang-barang mewah seperti satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn dari para agen.

Rincian dugaan hasil pemerasan yang memperkaya para ASN Kemnaker tersebut adalah sebagai berikut:

Nama Terdakwa Jumlah Uang Aset Lain
Putri Citra Wahyoe Rp 6,39 miliar
Jamal Shodiqin Rp 551,16 juta
Alfa Eshad Rp 5,24 miliar
Suhartono Rp 460 juta
Haryanto Rp 84,72 miliar 1 unit mobil Innova Reborn
Wisnu Pramono Rp 25,2 miliar 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
Devi Angraeni Rp 3,25 miliar
Gatot Widiartono Rp 9,48 miliar
Advertisement