Berita

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Rupiah Ridwan Kamil di Luar Negeri Saat Jabat Gubernur Jabar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aktivitas penukaran uang miliaran rupiah yang dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), di luar negeri. Pendalaman ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat (BJB).

Fokus Pemeriksaan Diperluas

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyelidik kini berfokus pada komunikasi antara Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dengan pihak BJB. “Penyelidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak BJB. Sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

KPK juga tengah mendalami seluruh aktivitas Ridwan Kamil, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk dengan siapa ia berkomunikasi, tujuan kegiatannya, serta sumber pembiayaannya. “Kemudian kami masuk lagi untuk mendalami aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan dari Pak RK, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” ucapnya.

Dugaan Penukaran Uang Miliaran Rupiah

Penyelidikan ini juga mencakup pendalaman terhadap perusahaan penukaran uang atau money changer. Sejauh ini, KPK menduga adanya penukaran mata uang asing ke rupiah senilai miliaran rupiah yang terjadi pada periode 2021 hingga 2024. “Karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kemudian kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan. Di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng- capture, ada dugaan penukaran mata uang asing-rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” jelas Budi.

Advertisement

Lima Tersangka Telah Ditahan

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi (YR), eks Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pihak swasta
  • Suhendrik (S), pihak swasta
  • Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pihak swasta

Perbuatan kelima tersangka ini diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Advertisement