Berita

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Rusun Subsidi di Lahan Meikarta

Advertisement

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mendapat sinyal positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulannya untuk menjadikan kawasan Meikarta sebagai lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi. Pihak KPK menyatakan bahwa lahan tersebut berstatus clear and clean.

Konsultasi Langsung ke KPK

Usulan tersebut dikonsultasikan langsung oleh Menteri Ara ke KPK pada Rabu, 21 Januari 2026. Ia didampingi pejabat Kementerian PKP mendatangi gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.55 WIB. Lahan Meikarta sebelumnya memang sempat tersandung masalah hukum dan akhirnya disita menjadi milik negara.

Permasalahan ini berawal dari kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Lippo Group, yang berencana membangun kota mandiri Meikarta di Kabupaten Bekasi, diduga menyuap pejabat Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018 dan menahan sejumlah pihak yang terlibat.

KPK Pastikan Lahan Aman

Setelah diskusi yang berlangsung cukup lama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan. Ia memastikan bahwa lahan yang akan digunakan untuk rusun subsidi tidak memiliki kaitan hukum lebih lanjut. “Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).

Budi menambahkan bahwa KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun Meikarta dalam proses penyidikan kasus tersebut. “Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean,” jelasnya.

KPK juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kementerian PKP dalam membangun rusun subsidi di kawasan Meikarta. “Tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasikan aset-aset supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak,” terang Budi.

Advertisement

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK akan turut serta memberikan pendampingan dalam program Rusun Subsidi sebagai upaya pencegahan potensi korupsi. “Pencegahan dan monitoring maupun dalam basis pendekatan kewilayahan yaitu melalui fungsi koordinasi dan supervisi,” imbuhnya.

Peringatan KPK Terkait Perizinan dan Pengadaan

Meskipun demikian, KPK tetap memberikan peringatan kepada Menteri Ara. KPK meminta Kementerian PKP untuk memastikan proses perizinan hingga pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan rusun subsidi di lahan Meikarta berjalan bersih dan sesuai aturan. “Jadi dari awal, kalau tadi Pak Menteri menyampaikan bagaimana kita menciptakan ekosistem ini bisa betul-betul bersih, maka pada aspek perizinannya ini harus betul-betul firm. Jadi tadi sudah disampaikan juga rencana bertemu dengan pemerintah daerah begitu ya, itu juga harus menjadi poin memastikan bahwa perizinan ini nanti betul-betul clear,” terang Budi.

Budi juga menekankan pentingnya proses pengadaan barang dan jasa serta distribusi, termasuk soal subsidi, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Yang ketiga bagaimana kemudian distribusinya, termasuk soal subsidi, itu juga harus clear sehingga nanti pada saat pertanggungjawabannya juga bisa disampaikan secara kredibel,” ujar Budi.

Menteri Ara Segera Ajukan Surat ke KPK

Menyambut baik respons positif dari KPK, Menteri Ara berencana segera mengajukan surat resmi. Surat tersebut bertujuan untuk meminta akses penggunaan lahan-lahan yang telah disita KPK dari perkara korupsi untuk pembangunan perumahan dan rusun subsidi bagi masyarakat. “Tadi saya mendapatkan support luar biasa. Hari ini saya minta suratnya disiapin, bahwa tanah-tanah dari KPK, yang sudah disita KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh kami ajukan untuk buat perumahan rakyat, gitu ya Pak ya,” ungkap Ara saat jumpa pers di gedung KPK.

Ara menegaskan bahwa lahan-lahan tersebut hanya akan digunakan untuk perumahan rakyat, bukan untuk komersial. “Karena kita tadi sudah dapat clearance bahwa KPK memiliki tanah-tanah yang disita dari koruptor atau korupsi, kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat. Bukan buat komersial ya, untuk perumahan rakyat,” tuturnya.

Advertisement