Berita

KPAI: Pembunuhan Siswa SMP di Eks Kampung Gajah Sangat Mengerikan, Motif Putus Pertemanan

Advertisement

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus pembunuhan sadis yang menimpa ZAAQ (14), seorang siswa SMP Negeri 26 Bandung, yang diduga dilakukan oleh dua pelajar SMK berinisial YA (16) dan AP (17). KPAI menggambarkan peristiwa ini sebagai tragedi yang sangat memprihatinkan dan kekerasan ekstrem antar anak.

Kekerasan Ekstrem dan Hilangnya Hak Hidup

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyampaikan duka cita mendalam atas hilangnya nyawa seorang anak. “Kami memandang kasus ini sebagai kekerasan ekstrem antar anak yang berujung pada hilangnya hak hidup seorang anak, yang dalam perspektif perlindungan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar anak,” ujar Aris dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/2/2026).

Motif Putus Pertemanan Picu Konflik Destruktif

Aris juga menyoroti motif pelaku yang diduga karena putus pertemanan. Hal ini menjadi bukti bahwa konflik antarpelajar dapat berkembang menjadi destruktif jika tidak dibarengi dengan kemampuan pengelolaan emosi yang baik, pendampingan orang dewasa yang memadai, serta minimnya pendidikan resolusi konflik dan literasi emosional di sekolah.

“Motif yang disebutkan, yakni ‘putus pertemanan’, menunjukkan bahwa konflik relasi sosial di kalangan remaja dapat berkembang secara destruktif ketika tidak disertai kemampuan pengelolaan emosi, tidak ada pendampingan orang dewasa yang memadai, minimnya pendidikan resolusi konflik dan literasi emosional di sekolah,” jelasnya.

Eskalasi Kekerasan yang Mengerikan

Lebih lanjut, Aris menyebut pembunuhan ini sebagai kasus yang sangat mengerikan. Ia prihatin melihat konflik sederhana antarpelajar yang terekskalasi jauh hingga berujung pada pembunuhan.

“Ketika konflik sederhana berkembang menjadi kekerasan terencana hingga pembunuhan, maka ini termasuk kategori kasus yang sangat mengerikan dan darurat, karena menunjukkan eskalasi kekerasan yang tidak proporsional dan kehilangan empati secara ekstrem,” tegasnya.

Advertisement

Keadilan Restoratif dan Perlindungan Anak

KPAI mendorong negara untuk hadir memastikan hak korban dan keluarganya mendapatkan keadilan. Proses hukum harus berjalan tegas, disertai perlindungan psikologis bagi keluarga korban.

Namun, Aris juga mengingatkan penegak hukum untuk memperhatikan status pelaku yang masih anak-anak dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Dengan menjalankan Prinsip SPPA, kepentingan terbaik bagi anak, pendekatan keadilan restoratif, rehabilitasi dan pembinaan. Namun perlu ditegaskan, pendekatan khusus anak bukan berarti impunitas. Untuk tindak pidana berat seperti pembunuhan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan pidana, dengan mekanisme peradilan anak,” tegasnya.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Sebelumnya, Polisi telah menangkap YA (16) dan AP (17), yang diduga membunuh ZAAQ (14). YA merupakan pelajar SMK asal Garut, sementara AP sudah putus sekolah dan bekerja sebagai tukang dekorasi pernikahan. Keduanya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi di kediaman mereka di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, setelah sempat kabur ke Tasikmalaya.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menyatakan bahwa kedua tersangka masih berstatus di bawah umur. YA tercatat sebagai pelajar di salah satu SMK di Garut, sementara AP sudah tidak bersekolah.

YA diduga sebagai pelaku utama pembunuhan siswa SMPN 26 Bandung tersebut. Peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada Senin (9/2/2026) di lahan eks objek wisata Kampung Gajah, Bandung Barat. Jasad ZAAQ ditemukan oleh saksi pada Jumat (13/2) malam.

Advertisement