Polisi mendalami dugaan konten media sosial ‘sewa pacar’ yang melibatkan pelajar dan dilakukan oleh seorang konten kreator di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tiga anak diduga menjadi korban eksploitasi seksual anak atau child grooming dalam kasus ini.
Konten tersebut, seperti dilansir detikJabar, Rabu (28/1/2026), mengajak anak sekolah untuk berpacaran dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 50 ribu dan ditraktir jajanan. Setelah kasus ini menjadi viral, warga mulai menyuarakan kekhawatiran terkait aksi konten kreator berinisial SL tersebut.
Temuan Konten Menyimpang
Aktivis perempuan dari Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan terhadap akun yang diduga milik terlapor menemukan sejumlah konten yang dinilai menyimpang dan bernuansa seksual. “Dalam beberapa video, anak-anak dijadikan objek konten dengan pengambilan gambar yang mengarah ke area sensitif. Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi korbannya masih di bawah umur,” ujar Ipa, akhir pekan lalu.
Menurut Ipa, pola pendekatan yang dilakukan terlapor mengindikasikan adanya child grooming, yaitu upaya manipulasi dan tipu daya terhadap anak agar merasa aman dan mau mengikuti kehendak pelaku. “Ya ada indikasi child grooming. Sejauh ini ada 3 korban yang kami dampingi untuk melapor ke polisi,” kata Ipa.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa pihaknya telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sekolah korban sebagai langkah penanganan kasus tersebut. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Selasa (27/1).





