Berita

Komisi X DPR Dorong Penyelesaian Damai Kasus Guru dan Siswa Adu Jotos di Jambi

Advertisement

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong agar kasus perkelahian antara seorang guru dan siswanya di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, diselesaikan melalui jalur damai. Lembaga legislatif tersebut menilai penyelesaian kasus ini dapat dilakukan di luar ranah hukum pidana, meskipun guru yang bersangkutan, Agus Saputra, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.

Pendekatan Edukatif dan Berkeadilan

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan edukatif dan berkeadilan dalam menangani kasus ini. “Pada prinsipnya, kami mendorong agar kasus di SMK di Jambi diselesaikan dengan pendekatan edukatif dan berkeadilan, bukan semata-mata pendekatan pidana,” ujar Lalu kepada wartawan pada Sabtu (17/1/2025).

Menurut Komisi X DPR, sekolah seharusnya menjadi tempat pembinaan karakter. Oleh karena itu, konflik yang terjadi perlu dilihat secara komprehensif, termasuk faktor komunikasi, pola pembinaan disiplin, serta peran manajemen sekolah dan dinas pendidikan.

“Kami intinya menekankan perlindungan yang seimbang bagi siswa sebagai anak dan guru sebagai tenaga pendidik, serta meminta evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang,” tambah Lalu.

Mediasi Diutamakan

Komisi X DPR menegaskan bahwa penyelesaian kasus secara damai bukan berarti mengabaikan unsur kekerasan yang terjadi. Namun, upaya ini juga mempertimbangkan masa depan siswa dan harga diri seorang guru.

Advertisement

“Terkait penyelesaiannya, kami mendorong agar jalur damai melalui mediasi, diutamakan, selama tidak terdapat luka berat atau unsur kekerasan serius,” jelas Lalu.

Ia menambahkan, “Namun, penyelesaian damai tidak dimaksudkan untuk membenarkan kekerasan, melainkan untuk memulihkan hubungan, menjaga masa depan siswa, dan tetap melindungi martabat guru.”

Laporan Polisi Dibuat

Agus Saputra, guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jambi. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (15/1) malam, didampingi oleh kakak kandungnya, Nasir.

Dilansir dari detikSumbagsel, Jumat (16/1), Agus menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. “Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing, tadi di-BAP dari jam 4 sore, baru selesai sekarang,” kata Nasir saat ditemui di Polda Jambi.

Advertisement