Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan pentingnya penanganan proporsional terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus scam di Kamboja. Ia menyatakan bahwa negara wajib memberikan perlindungan, namun pelaku kejahatan juga harus diproses hukum.
Dua Sisi Penanganan WNI di Kamboja
Dave Laksono menjelaskan bahwa masalah WNI di Kamboja yang terlibat dalam praktik scam memerlukan perhatian serius dan penanganan yang berimbang. “Sebagai langkah awal, kita harus menempatkan persoalan ini secara proporsional. Kasus WNI yang terlibat dalam praktik scam di Kamboja memang menjadi perhatian serius,” kata Dave saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi WNI di luar negeri. Namun, fakta keterlibatan sebagian WNI dalam kejahatan scam juga tidak bisa diabaikan. “Di satu sisi, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan memastikan kepulangan mereka dengan aman, terutama bagi yang menjadi korban eksploitasi atau dijebak dalam jaringan kejahatan siber,” ujar Dave.
Di sisi lain, penegakan hukum tetap menjadi prioritas. “Kita juga tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa sebagian WNI memang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan lintas negara. Untuk itu, penegakan hukum tetap harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Dukungan untuk Pendataan dan Verifikasi
Komisi I DPR memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang berfokus pada pendataan WNI di Kamboja. Prinsip perlindungan warga negara dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.
“Prinsipnya jelas, yaitu perlindungan warga negara adalah prioritas, namun hukum tetap harus ditegakkan bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” tutur Dave.
Fokus Kemlu: Pendataan dan Verifikasi
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono merespons isu mengenai proses hukum bagi WNI yang terlibat scam di Kamboja dan ingin kembali ke Tanah Air. Ia menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh sedang melakukan pendataan dan verifikasi.
“Perintah yang saya sampaikan kepada KBRI kita di Phnom Penh itu untuk melakukan pendataan, verifikasi mengenai warga negara Indonesia yang terdampak,” kata Sugiono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Sugiono menambahkan bahwa urusan penegakan hukum akan diserahkan kepada aparat yang berwenang. Saat ini, fokus utama Kemlu adalah memberikan pelayanan kepada para WNI yang terdampak.
“Dan soal nanti penegakan hukum, tentu saja kita serahkan kepada penegak hukum. Yang penting bagi Kementerian Luar Negeri adalah bisa memverifikasi warga negara Indonesia yang terdampak,” ungkapnya.






