Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri. Istana Kepresidenan membenarkan telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan kini tengah dalam proses peninjauan.
Surat Pengunduran Diri Telah Diterima
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri Mahendra Siregar. “Sudah, sudah diterima (surat pengunduran diri Mahendra),” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, pada Sabtu (31/1/2026) malam.
Selain Mahendra Siregar, tiga pejabat OJK lainnya juga mengajukan pengunduran diri pada hari yang sama. Mereka adalah Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon IB Aditya Jayaantara.
Proses Pengunduran Diri dan Pengganti Sementara
Menanggapi pertanyaan mengenai persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas pengunduran diri tersebut, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Mahendra dan pejabat OJK lainnya masih dalam proses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sedang proses. Sesuai mekanisme, kan hasil dari rapat dewan komisioner tadi kan berkirim surat kepada Bapak Presiden,” jelas Prasetyo Hadi. Ia menambahkan, “Jadi kami akan segera memproses untuk apa penetapan pengunduran diri dari yang bersangkutan tiga orang.”
Meskipun demikian, Prasetyo Hadi memastikan bahwa tidak ada kekosongan jabatan atau gangguan fungsi di OJK. Hal ini dikarenakan OJK telah menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner sementara.
“Nah baru setelah itu kita ikuti mekanisme proses untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan oleh beliau-beliau bertiga,” terangnya.
Dasar Hukum Pengunduran Diri
Pengunduran diri keempat pejabat OJK ini telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).






