Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menghadapi laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan ke lembaganya sendiri. Namun, Palguna menegaskan bahwa laporan tersebut tidak akan mengganggu jalannya proses penanganan laporan etik terhadap hakim konstitusi lainnya, Adies Kadir.
Proses Sidang Etik Tetap Berjalan
“Soal laporan itu sama sekali akan tidak mengganggu kerja MKMK. Kami bekerja seperti biasa. Alurnya sudah ajeg/baku,” ujar Palguna kepada wartawan pada Minggu (22/2/2026). Ia menjelaskan bahwa laporan terhadap Adies Kadir akan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, laporan terhadap Adies Kadir telah memasuki tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH). “Tahapnya sudah sampai mendengar keterangan hakim terlapor. Sekarang masuk ke tahap RPH untuk menentukan apakah laporan-laporan ini layak diteruskan ke tahap pemeriksaan persidangan atau tidak,” jelas Palguna.
Aduan dari Forum Mahasiswa Indonesia
Laporan terhadap Palguna diajukan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi). Formasi menilai sikap dan tindakan Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan menunjukkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak sesuai dengan nilai independensi kehakiman.
“Formasi menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman,” demikian bunyi keterangan resmi Formasi yang dirilis pada Sabtu (21/2).
Poin-poin Aduan Formasi
Formasi merinci beberapa poin utama dalam aduan mereka:
- Palguna memberikan komentar dan kritik keras terhadap lembaga negara lain, terutama Badan Legislasi DPR, di luar forum resmi. Salah satu buktinya adalah pernyataannya yang menyebut revisi UU MK sebagai ‘gangguan terbesar dalam sejarah’ dalam diskusi daring Mei 2024.
- Palguna dinilai melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas dengan membeberkan detail absensi Hakim Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025, sebelum adanya penyelesaian mekanisme internal yang final.
- Palguna kedapatan menggunakan pernyataan emosional seperti ‘hati saya remuk’ saat menyikapi kondisi Mahkamah Konstitusi, yang dinilai Formasi tidak objektif dan tidak sesuai dengan perannya sebagai penjaga etik.
- Formasi menyoroti ketegangan pada Februari 2026 saat Palguna menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu saat rapat bersama DPR.
Formasi juga mengingatkan kembali pemeriksaan Palguna oleh Dewan Etik pada 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar sebagai catatan dalam rekam jejak integritasnya.





