Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, memaparkan strategi pencegahan dan pemberantasan narkoba yang sejalan dengan implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Paparan ini disampaikan dalam kegiatan Career Day Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) DKI Jakarta ke-10 yang digelar di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (13/1/2026).
Fondasi Generasi Muda dan Indonesia Emas 2045
Komjen Suyudi mengawali paparannya dengan mengutip filosofi Romawi Kuno, ‘Mens Sana in Corpore Sano’ atau di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Ia menekankan pentingnya fondasi ini bagi generasi muda untuk meraih kesuksesan.
Mantan Kapolda Banten ini kemudian menyoroti visi besar Indonesia Emas 2045. Ia mengingatkan agar bonus demografi yang dimiliki Indonesia dikelola dengan baik untuk menghindari risiko terjebak dalam kategori negara middle income trap.
Dalam konteks pengelolaan tersebut, Komjen Suyudi menyatakan bahwa Presiden Prabowo, melalui visi Asta Cita, telah menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, isu narkoba bukan hanya masalah kesehatan, melainkan bagian integral dari reformasi sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.
Data Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba
Komjen Suyudi mengutip survei prevalensi BNN bersama BPS dan BRIN pada 2025 yang melibatkan 65.825 responden di 34 provinsi. Survei tersebut menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,11%, setara dengan 4,1 juta jiwa penduduk usia produktif. Angka prevalensi ‘Pernah Pakai’ (setidaknya satu kali seumur hidup) tercatat sebesar 2,77% atau setara 5,43 juta jiwa penduduk usia produktif, mengindikasikan tingginya tingkat coba-coba di masyarakat.
“Profil demografis pengguna didominasi oleh kelompok usia 25-49 tahun (60,77%), diikuti kelompok usia muda 15-24 tahun (22,27%), dan usia tua 50-64 tahun (16,96%). Usia rata-rata pertama kali mengonsumsi narkoba adalah 18 tahun untuk wilayah perkotaan (laki-laki) dan 22 tahun untuk perdesaan, sedangkan perempuan rata-rata memulai pada usia 20 tahun,” demikian keterangan tertulis dari BNN mengenai poin yang disampaikan Komjen Suyudi.
Modus Operandi Sindikat dan Tantangan Rehabilitasi
Sumber perolehan narkoba mayoritas berasal dari teman, dengan persentase 81,92% di perkotaan dan 70,75% di perdesaan. Lokasi yang paling banyak digunakan untuk pertama kali mengonsumsi narkoba adalah di rumah, kamar kos, apartemen, kontrakan, dan asrama, dengan persentase mencapai 40,87%.
“Strategi sindikat untuk menjerat korban adalah dengan memberikan narkoba secara gratis (70,86%) pada tahap awal; setelah korban ketagihan, mereka akan dipaksa membeli hingga melakukan kriminalitas seperti mencuri, menggadai barang, terjerat pinjol, atau menjadi kurir,” lanjut keterangan BNN.
Komjen Suyudi prihatin karena hanya sekitar 7% dari pengguna yang mau menjalani rehabilitasi. Kendala yang dihadapi meliputi lokasi yang sulit dijangkau, biaya, ketidaktahuan, rasa takut, hingga rasa malu akibat sanksi sosial.
Ancaman Era Digital dan New Psychoactive Substances (NPS)
Tantangan di era digital juga menjadi perhatian, di mana populasi muda sangat rentan terpapar transaksi narkoba daring. Selain itu, ancaman terbaru yang harus diwaspadai adalah New Psychoactive Substances (NPS) yang dikemas secara ‘kekinian’.
“Hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape menemukan 23 sampel mengandung Etomidate, 11 sampel mengandung Synthetic Cannabinoid, dan 1 sampel mengandung Metamfetamina (Sabu),” imbuhnya.
“Secara regulasi, berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 28 November 2025, zat Etomidate kini resmi dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II, sehingga pelaku penyalahgunaannya dapat dijerat dengan UU Narkotika,” sambungnya.
Respons Strategis BNN: Ananda Bersinar dan Integrasi Kurikulum
Menghadapi berbagai tantangan tersebut, BNN meluncurkan gerakan Ananda Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak). Program ini menempatkan keluarga sebagai benteng pertahanan pertama dan utama.
Gerakan ini diperluas ke sektor pendidikan melalui kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) lewat program ‘Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN)’. Program ini diimplementasikan dalam program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH), yang bertujuan membentuk Satgas Sekolah Bersinar dan memberdayakan peran Guru BK sebagai ‘Guru Wali’ yang memiliki kepekaan tinggi dalam memantau interaksi siswa di sekolah.






