Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI sepanjang tahun 2025 gencar meluncurkan berbagai kebijakan strategis. Langkah ini bertujuan membangun fondasi birokrasi yang lincah, adaptif, visioner, serta mampu melakukan tinjauan berkelanjutan dan berpikir lintas batas.
Arahan Presiden Prabowo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan jelas terkait reformasi birokrasi. “Dalam melaksanakan reformasi birokrasi, Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas. Presiden menekankan bahwa birokrasi harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif dalam pengelolaan anggaran, dan mampu mengimplementasi kebijakan secara cepat,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).
Presiden juga mengarahkan agar birokrasi bertransformasi melalui pendekatan digital, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan mengoptimalkan kontribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencapai target pembangunan nasional. “Presiden juga mengarahkan agar birokrasi mentransformasi layanan publik melalui pendekatan digital, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan melakukan pengelolaan ASN agar kontribusinya maksimal dalam mencapai target pembangunan nasional,” sambung Rini.
Efisiensi Anggaran dan Pelayanan Prima
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) selama dua tahun terakhir dilaporkan berhasil mencegah potensi pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) sebesar Rp ±128,5 triliun. Pada tahun 2025, KemenPAN-RB memperkuat indeks reformasi birokrasi dengan mengintegrasikan berbagai indeks tata kelola dari kementerian/lembaga terkait.
Upaya ini ditandatangani oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, menunjukkan sinergi lintas lembaga yang kuat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. KemenPAN-RB juga melanjutkan penerapan RB Tematik di 2025, dengan penentuan tema yang selaras dengan prioritas Presiden RI Prabowo Subianto, mulai dari ketahanan pangan hingga peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
RB Tematik Berdampak Positif
Penerapan RB Tematik terbukti memperkuat keterkaitan langsung antara perbaikan tata kelola dengan capaian program prioritas Presiden. Data menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) yang berpartisipasi dalam RB Tematik menyumbang 73% dari total peningkatan investasi nasional di tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, 87% kabupaten/kota dengan capaian nilai RB Tematik signifikan mencatat rata-rata angka kemiskinan 5,16%, melampaui target nasional.
“Pemda yang memiliki capaian RB tinggi cenderung menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam program-program prioritas seperti penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, kemudahan perizinan, serta peningkatan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, kami melanjutkan RB double track ini agar terus menjadi penguat reformasi birokrasi,” ungkap Rini.
Penguatan Integritas dan Budaya Kerja
Penguatan integritas aparatur dilakukan secara konsisten untuk menjaga budaya kerja yang bersih, cepat, dan bebas pungutan liar. Hal ini tercermin dari 231 unit layanan publik yang mendapatkan predikat Zona Integritas pada tahun 2024. Secara kumulatif, lebih dari 15.000 unit layanan publik telah menerapkan Zona Integritas, baik Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045, yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sedang dalam tahap penyelesaian legal standing. DBRBN dirancang untuk mendukung RPJPN dengan visi birokrasi kelas dunia melalui transformasi digital, penguatan kolaborasi, dan tata kelola adaptif berbasis manusia.
Menurut Rini, ini adalah transformasi budaya kerja birokrasi. Pengelolaan konflik kepentingan mengalami kemajuan dengan lahirnya Peraturan MenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, yang menegaskan upaya pemerintah menciptakan birokrasi bersih, transparan, dan akuntabel.
Reformasi SDM Aparatur dan Kesejahteraan
Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah menuntaskan Pengadaan CASN 2024 hingga Oktober 2025, menerima lebih dari 180 ribu PNS dan 870 ribu PPPK dari sekitar 4,9 juta pelamar. Pengelolaan ASN terus didorong berbasis sistem merit, menekankan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Transformasi evaluasi kinerja manajemen ASN dilakukan dengan menyederhanakan indikator dan instrumen, serta memasukkan aspek kepuasan ASN. KemenPAN-RB bersama Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penghargaan dan Pengakuan sebagai turunan UU ASN, yang akan memberikan kepastian peningkatan kesejahteraan pegawai ASN berbasis kinerja.
“Pelayanan yang baik tidak bisa hadir begitu saja. Ia lahir dari tata kelola yang efektif, kebijakan yang human-centered, proses digital yang efisien, serta ASN dengan budaya kerja yang kolaboratif dan berintegritas, yang diharapkan terus menjadi motor penggerak perubahan dalam menghadirkan pelayanan publik yang berdampak dan dipercaya masyarakat,” kata Rini.
Penataan Kelembagaan dan Proses Bisnis
Wakil Menteri PAN-RB RI (WamenPAN-RB) Purwadi Arianto menjelaskan peran sentral KemenPAN-RB dalam penataan struktur kelembagaan Kabinet Merah Putih. Hingga akhir 2025, telah ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) serta Penataan Organisasi dan Tata Kerja bagi 48 Kementerian dan 12 Lembaga baru, serta pengaturan tunjangan kinerja terhadap 29 K/L. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama juga dilakukan tepat waktu untuk memastikan kesinambungan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik.
Proses bisnis tematik disusun sebagai peta kerja terpadu lintas kementerian/lembaga untuk memastikan Program Prioritas Presiden seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Ketahanan Pangan, Cek Kesehatan Gratis, Pengentasan Kemiskinan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Hilirisasi, Ekspor Impor, dan Digitalisasi Layanan Publik berjalan sinkron, konsisten, dan terukur.
“Selain pemetaan peran antar lembaga pemerintah, Proses Bisnis Tematik juga memperbaiki proses dengan menyederhanakan dan menstandarkan proses layanan, memangkas tahapan yang tidak bernilai tambah, menyempurnakan proses yang diperlukan dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan program di seluruh daerah,” ujar Purwadi.
Fleksibilitas Kerja ASN
Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja telah dikenalkan dan diimplementasikan sesuai karakteristik instansi pemerintah. Pengaturan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Menindaklanjuti amanat ini, terbit PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.
Tujuan utama fleksibilitas kerja adalah meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.






