Berita7 — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyayangkan tindakan seorang peserta tur asal Madiun berinisial FY (21) yang diduga kabur saat mengikuti open trip ke Korea Selatan. FY diduga menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Negeri Ginseng tersebut dengan meninggalkan rombongan wisata dan melanggar ketentuan keimigrasian setempat.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menyatakan bahwa pihaknya terus mencermati informasi terkait kasus ini. “Pemerintah RI bersama KBRI Seoul terus mengupayakan peningkatan kemudahan mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Korea Selatan, termasuk melalui berbagai upaya penyederhanaan akses perjalanan,” ujar Heni dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Heni menambahkan bahwa tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan karena tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab. “Kepatuhan setiap WNI tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung upaya pemerintah untuk terus memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Kemlu bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan. Pihaknya mengimbau seluruh WNI untuk senantiasa menaati ketentuan yang berlaku agar hubungan baik dan kerja sama kedua negara, termasuk di bidang mobilitas masyarakat dan pariwisata, dapat terus berkembang secara positif.
Kronologi Kejadian
Menurut Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, rombongan tur tersebut berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Pada malam pertama tur, 28 Juni 2026, beberapa peserta termasuk FY sempat berjalan-jalan keliling kawasan Myeongdong.
Di Myeongdong, FY berpamitan dengan alasan ingin mencari sepatu. Ia diketahui satu kamar dengan tour leader (TL). Setelah TL kembali ke hotel, ia sempat mengirimkan pesan singkat kepada FY agar segera masuk ke kamar karena pintu sengaja diganjal untuk memudahkan akses.
“Ditunggu sampai pagi ternyata tidak pulang sama sekali. WhatsApp sempat centang satu, kadang centang dua, tapi tidak pernah dibalas,” ungkap Wiky.
Pihak agensi travel awalnya mengira FY tersesat atau mengalami kendala. Tim di lokasi sempat menyisir area terakhir FY berpamitan dan mencoba menghubunginya berkali-kali.
Pada hari keempat, tim lokal mencoba membuat laporan ke Kepolisian Korea. Namun, laporan tersebut ditolak karena tidak ada unsur tindak pidana. “Dia (Femas) dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan sebagai orang hilang,” jelas Wiky.
Ikuti Berita7
