— Dua warga negara Indonesia berinisial AE dan S dilaporkan disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan sebesar Rp 200 juta. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan telah menindaklanjuti laporan itu dan mengirim nota diplomatik ke otoritas Myanmar untuk menelusuri keberadaan kedua WNI.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 15 Juli 2026 dan memicu upaya penelusuran serta koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon, dan pihak keluarga korban.

“Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah menerima informasi mengenai dugaan penyanderaan dua WNI berinisial AE dan S di Myanmar dengan tuntutan tebusan sebesar Rp 200 juta,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Yvonne Mewengkang, saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).

Yvonne menjelaskan bahwa KBRI Yangon langsung melakukan penelusuran awal setelah menerima laporan. Langkah tersebut meliputi komunikasi dengan keluarga korban serta berbagai sumber informasi di lapangan untuk mengumpulkan data awal terkait kasus.

Menurut KBRI Yangon, terdapat indikasi lokasi keberadaan kedua WNI yang disandera. Sebagai langkah formal, perwakilan diplomatik Indonesia menyampaikan permintaan bantuan kepada pihak berwenang setempat.

“Segera setelah menerima laporan pada 15 Juli 2026, KBRI Yangon melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan,” sambungnya.

Yvonne menuturkan bahwa pada 16 Juli 2026, KBRI Yangon mengirim nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Myanmar. Nota itu berisi permintaan bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan AE dan S, disertai salinan paspor sebagai dokumen identitas yang tersedia.

“Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli 2026, KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI dengan melampirkan salinan paspor sebagai dokumen identitas yang tersedia,” kata Yvonne.

Selain upaya diplomatik, KBRI Yangon terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk mendapatkan informasi lebih rinci. Perwakilan juga menyiapkan langkah-langkah penyelamatan jika lokasi kedua WNI dapat dikonfirmasi.

Direktorat Pelindungan WNI Kemlu terus berkomunikasi dengan keluarga korban untuk mengumpulkan informasi tambahan yang dapat mendukung proses penelusuran. Kemlu menegaskan koordinasi berkelanjutan dengan otoritas Myanmar serta kementerian dan lembaga terkait di Indonesia.

Sekaligus, Kemlu menilai kasus ini menjadi peringatan bagi WNI terkait risiko ketika berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi. Pihak Kementerian mengingatkan publik untuk waspada terhadap pola perekrutan yang serupa.

“Kasus ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara nonprosedural di kawasan Asia Tenggara, khususnya pada sektor online scam ,” kata Yvonne.

Kemlu merinci pola yang kerap muncul dalam kasus serupa. Biasanya korban direkrut lewat tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Thailand pada sektor seperti konstruksi dan perhotelan. Setelah tiba di Thailand, mereka kerap diserahkan secara ilegal lewat jalur darat ke wilayah Myawaddy, Myanmar, lalu dipaksa bekerja dalam jaringan online scam.

Para korban dalam pola ini sering mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri, sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026 sebanyak 1.203 WNI telah dipulangkan dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand. Pemulangan itu dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon, KBRI Bangkok, dan kementerian serta lembaga terkait.

“Upaya tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada WNI yang menjadi korban eksploitasi maupun TPPO, meskipun proses penanganannya menghadapi tantangan yang kompleks karena sebagian besar lokasi berada di wilayah yang berada di luar kendali efektif Pemerintah Myanmar,” katanya.

Kemlu mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa melalui mekanisme penempatan resmi. Imbauan mencakup pemeriksaan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan, dan penggunaan jalur penempatan sesuai prosedur.

“Pemerintah Indonesia kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan yang resmi,” katanya.

Yvonne menekankan bahwa pencegahan merupakan langkah utama untuk melindungi warga dari eksploitasi dan TPPO di luar negeri.

“Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri,” sambungnya.