Berita7 — Dua warga negara Indonesia berinisial A.E. dan S dilaporkan disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan sebesar Rp 200 juta. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan telah menerima informasi tentang dugaan penyanderaan itu dan mengerahkan perwakilan diplomatik untuk menelusuri keberadaan kedua WNI.
Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang mengatakan KBRI Yangon menerima laporan pada 15 Juli 2026 dan segera melakukan penelusuran awal, termasuk komunikasi dengan keluarga serta berbagai sumber di lapangan. “Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah menerima informasi mengenai dugaan penyanderaan dua WNI berinisial A.E. dan S. di Myanmar dengan tuntutan tebusan sebesar Rp 200 juta,” ujar Yvonne saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan penelusuran awal, KBRI Yangon memperoleh indikasi lokasi keberadaan kedua WNI. Untuk memperkuat penelusuran, perwakilan diplomatik tersebut pada 16 Juli 2026 mengirim Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar dengan melampirkan salinan paspor sebagai dokumen identitas.
“Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli 2026 KBRI Yangon telah menyampaikan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI dengan melampirkan salinan paspor sebagai dokumen identitas yang tersedia,” kata Yvonne.
KBRI Yangon juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk mengumpulkan informasi tambahan serta menyiapkan langkah penyelamatan apabila lokasi keduanya berhasil dikonfirmasi. Direktorat Pelindungan WNI Kemlu turut mempertahankan komunikasi intensif dengan keluarga untuk memperoleh data pendukung proses penelusuran.
Kemlu menegaskan akan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar serta kementerian dan lembaga terkait di Indonesia terkait penanganan kasus tersebut.
Imbauan Dan Pola Perekrutan
Kemlu mengingatkan kasus ini menjadi pengingat bagi WNI agar berhati-hati terhadap potensi risiko ketika berangkat tidak sesuai prosedur. Peringatan ini terutama ditujukan pada pola perekrutan yang sering muncul dalam kasus serupa.
“Kasus ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara nonprosedural di kawasan Asia Tenggara, khususnya pada sektor online scam,” kata Yvonne.
Menurut keterangan Kemlu, pola yang berulang menunjukkan korban direkrut melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Thailand pada sektor seperti konstruksi, perhotelan, atau pekerjaan lainnya. Setibanya di Thailand, korban kemudian disebrangkan secara ilegal melalui jalur darat menuju wilayah Myawaddy, Myanmar, lalu dipaksa bekerja pada jaringan online scam.
Dalam praktiknya, korban sering mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Upaya Pemulangan dan Data Korban
Berdasarkan catatan Kemlu, sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026 sebanyak 1.203 WNI telah berhasil dipulangkan dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand. Proses pemulangan itu berjalan atas kerja sama Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon, KBRI Bangkok, dan kementerian/lembaga terkait.
“Upaya tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada WNI yang menjadi korban eksploitasi maupun TPPO, meskipun proses penanganannya menghadapi tantangan yang kompleks karena sebagian besar lokasi berada di wilayah yang berada di luar kendali efektif Pemerintah Myanmar,” ujar Yvonne.
Kemlu kembali mengimbau WNI untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan resmi. Masyarakat diminta memperhatikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan, dan menggunakan jalur penempatan sesuai prosedur.
“Pemerintah Indonesia kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan yang resmi,” kata Yvonne.
Yvonne menegaskan bahwa pencegahan adalah langkah terbaik untuk melindungi masyarakat dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri. “Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri,” tambahnya.
Ikuti Berita7
