Berita

Kekayaan Nadiem Makarim Disebut Turun Drastis Jadi Rp 1,5 T di Sidang Kasus Chromebook

Advertisement

Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, menilai surat dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak cermat dan tidak lengkap. Pengacara Nadiem menyatakan bahwa kekayaan Nadiem pada tahun 2023 justru mengalami penurunan signifikan hingga Rp 1,5 triliun.

Kekayaan Nadiem Turun Drastis

“Bahwa dalil JPU mengenai ‘memperkaya diri sendiri’ semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis hingga sekitar Rp 1,524 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp 5,590 triliun. Penurunan ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa,” ujar pengacara Nadiem, Tetty Diansar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Tetty menjelaskan bahwa kekayaan Nadiem murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal yang nilainya tetap. Ia menegaskan bahwa jaksa tidak pernah membuktikan adanya aliran uang terkait pengadaan tersebut masuk ke kantong pribadi Nadiem.

“Bahwa hingga saat ini, JPU tidak pernah dapat membuktikan adanya aliran dana dalam bentuk apa pun yang masuk ke kantong pribadi Terdakwa, baik yang bersumber dari anggaran Kemendikbudristek, dari vendor pengadaan laptop, maupun dari Google atau entitas afiliasinya. Ketiadaan aliran dana ini menegaskan bahwa unsur ‘memperkaya diri sendiri’ hanyalah konstruksi yang dibangun tanpa dasar yang jelas,” tuturnya.

Jaksa Dinilai Gagal Buktikan Aliran Dana

Lebih lanjut, Tetty menyebutkan bahwa jaksa gagal menguraikan secara konkret perbuatan materiil Nadiem terkait dakwaan penerimaan Rp 809 miliar dalam pengadaan Chromebook dan CDM ini. Ia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan ini batal demi hukum.

“Dakwaan hanya membangun narasi asumtif bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS secara otomatis dianggap memperkaya Terdakwa, tanpa menjelaskan bagaimana mekanisme keuntungan tersebut berpindah dan dinikmati oleh Terdakwa secara pribadi,” jelasnya.

Tetty juga mengkritik dalil jaksa mengenai uang Rp 809 miliar yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek. Ia menilai jaksa secara sengaja mengaburkan fakta bahwa Google bukanlah satu-satunya investor, melainkan ada investor besar lain seperti Temasek, Blackrock, dan Tencent yang juga menambah investasi pada periode yang sama.

“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa investasi Google tersebut memiliki korelasi khusus dengan kebijakan Terdakwa, mengingat Terdakwa tidak memiliki kendali atas keputusan investasi korporasi global tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jaksa tidak mampu menguraikan instrumen apa yang melandasi perolehan dana yang dituduhkan tersebut. Jaksa juga tidak menjelaskan apakah dana itu berupa dividen, capital gain, bonus, fee atau skema lainnya, serta tidak dapat menunjukkan waktu dan tempat penerimaan dana tersebut.

Advertisement

“Ketiadaan rincian ini membuat tuduhan menjadi kabur dan spekulatif,” ucapnya.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Advertisement