Berita7.co.id — Jakarta — Kejaksaan Agung resmi menerima penyerahan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Pelimpahan itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kasus sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
Penyerahan berstatus formil ini disampaikan sebagai wujud komitmen bersama agar proses penanganan berjalan profesional dan lebih cepat, kata Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono saat konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” ujar Rudi Margono.
Rudi menyatakan percepatan penyelesaian mendapat perhatian publik sehingga menjadi fokus utama penanganan. Ia menegaskan tujuan pelimpahan adalah untuk mengembangkan dan memaksimalkan alat bukti serta barang bukti dengan tetap menjaga sinergi antarinstansi.
“Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,” katanya.
Koordinasi Tetap Berlanjut
Meskipun berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, Rudi memastikan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. Ia menekankan pihaknya akan memastikan kecukupan alat bukti dan menghormati asas praduga tak bersalah.
“Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” kata Rudi. “Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah.”
Penanganan Oleh Polri Sebelum Pelimpahan
Kakortas Tipikor, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan pelimpahan ini bagian dari sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana korupsi. Menurutnya, sebelum perkara dilimpahkan, penyidik Polri telah melakukan pemeriksaan saksi dan tindakan penyidikan lain.
“Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” ujar Totok.
Totok menyebut penyidik Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui,” tambahnya.
Atensi Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penanganan tiga kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan Polri berkomitmen mendukung prioritas nasional dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
“Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Budi.
Budi menambahkan penanganan perkara ini sejalan dengan agenda pemerintahan untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia menyebut Polri menangani kasus melalui joint investigasi antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.
Ikuti Berita7.co.id
