Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kedua undang-undang baru tersebut.
Kejagung Siap Laksanakan Aturan Baru
“Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026).
Anang menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyatukan persepsi dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Agung (MA), terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, jajaran Kejaksaan di tingkat daerah juga telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” jelas Anang.
Persiapan Teknis dan Pedoman Jaksa
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa Kejagung telah menyiapkan pedoman khusus bagi para jaksa guna memastikan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru berjalan lancar di seluruh Indonesia. Perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis (juknis) telah dilakukan.
“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Kejagung berharap berbagai persiapan yang telah dilakukan dapat meminimalkan kendala dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.






