Berita7 — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan 74 kg emas dan ratusan miliar rupiah di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam proses pengusutan ini, Kejagung menjalin sinergi dengan berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus ini. Pada 22 Juli lalu, pemeriksaan saksi telah dilaksanakan dengan dihadiri oleh tim supervisi KPK, Tim Kortas Tipikor Polri, Tim Komjak, dan LPSK sebagai bentuk komitmen Kejagung terhadap transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara.
“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” ujar Anang pada Jumat (24/7/2026).
Sprindik baru ini diterbitkan oleh Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri. Sprindik TPPU tersebut terdaftar dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Pihak yang dipanggil sebagai saksi meliputi Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Penyidik juga turut menghadirkan seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun, Febrie Adriansyah tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan dengan alasan sakit. Sementara itu, saksi berinisial NH tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan. Menanggapi hal ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang untuk kedua saksi tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026.
“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ungkap Anang. “Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026,” imbuhnya.
Saat ini, proses koordinasi antara Tim 9 Kejagung dengan Penyidik Polda Metro Jaya serta Tim Kortas Tipikor Polri terus berjalan intensif guna mempercepat penanganan perkara ini.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.