Berita

Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil soal Dugaan Kejahatan Genosida Israel di Gaza

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji laporan yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil terkait dugaan kejahatan genosida dan pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina. Laporan tersebut kini dalam tahap analisis mendalam.

Analisis Laporan dan Koordinasi Lintas Sektor

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Direktur HAM dan akan segera dikoordinasikan dengan satuan kerja terkait serta pemerintah Indonesia. “Sudah diterima Pak Direktur HAM. Tentunya akan dikoordinasikan dengan satker-satker terkait dan pemerintah Indonesia,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Anang menekankan bahwa penanganan laporan ini memerlukan kerja sama lintas sektor. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Kementerian HAM. “Karena ini lintas yurisdiksi dipelajari dengan norma-norma hukum berlaku. Ini kan KUHP baru seperti apa akan kita pelajari,” jelasnya.

Proses kajian internal di Kejagung sedang berjalan. Laporan koalisi sipil tersebut tengah dianalisis untuk menentukan langkah selanjutnya. “Segera dilakukan kajian, ya kajian dong semua dianalisis seperti apa. Kan kalau kajian hasilnya seperti apa itu kan tergantung political will-nya juga. Di samping norma berlaku yang ada, kan UU yang lama juga belum dicabut,” tambah Anang.

Advertisement

Dorongan Yurisdiksi Universal untuk Kasus Palestina

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil telah melaporkan dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza ke Kejagung, mendesak agar pelanggaran HAM tersebut diproses. Perwakilan koalisi sipil, Fatia Maulidiyanti, menjelaskan tujuan audiensi mereka. “Tadi kita sudah audiensi terkait soal penerapan yurisdiksi universal di Indonesia dan bagaimana idealnya universal yurisdiksi ini untuk diterapkan di Indonesia, khususnya terkait soal isu di Palestina,” kata Fatia kepada wartawan di Kejagung, Kamis (5/2).

Fatia menambahkan bahwa melalui mekanisme yurisdiksi universal, penegak hukum Indonesia memiliki kewenangan untuk menindak pelaku kejahatan internasional. Ia menilai peluang Kejagung dalam mengusut pelanggaran HAM di Gaza terbuka lebar, terutama dengan adanya pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Tidak hanya untuk kasus Palestina begitu ya, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya dan bisa dimulai dengan Indonesia,” ucapnya. Fatia berharap kasus Palestina dapat menjadi preseden positif bagi Indonesia dalam menegakkan perdamaian, hak asasi manusia, keadilan, akuntabilitas negara, serta nilai-nilai kemanusiaan melalui penerapan hukum. “Dimulai dengan isu paling besar, yaitu isu di Palestina karena ini bisa menjadi preseden yang baik di mana Indonesia dapat mengedepankan perdamaian, mengedepankan prinsip hak asasi manusia, mengedepankan keadilan dan akuntabilitas negara dalam penerapan hukum, dan juga mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia,” lanjut Fatia.

Advertisement