Berita

Kasus Suap Migor: Hukuman Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Advertisement

Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto. Hukuman Djuyamto kini menjadi 12 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya selama 11 tahun.

Perberat Hukuman Djuyamto

Majelis hakim banding yang diketuai oleh Albertina Ho, dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto, membacakan putusan pada Senin (2/1/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Djuyamto dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim banding juga tetap menghukum Djuyamto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Jika uang pengganti ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Advertisement

Vonis untuk Terdakwa Lain Tetap

Dalam sidang yang sama, hakim banding juga membacakan putusan untuk terdakwa lainnya, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.

Rincian Vonis Pengadilan Tingkat Pertama

Sebagai informasi, sidang vonis Djuyamto dan rekan-rekannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/12) menghasilkan rincian vonis sebagai berikut:

  • Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
  • Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
  • Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
Advertisement