Jakarta – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2025 tercatat mengalami peningkatan signifikan, mencapai 4.472 kasus. Angka ini merupakan akumulasi dari laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan.
Peningkatan Signifikan dari Tahun Sebelumnya
Maria Ulfah menyampaikan temuan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di hadapan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026). Ia menekankan bahwa jumlah kasus yang dilaporkan kemungkinan besar hanya sebagian kecil dari keseluruhan kasus yang terjadi di masyarakat.
“Terkait dengan situasi kekerasan terhadap perempuan ini mengacu pada pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan pada 2024 dan 2025 itu ada peningkatan. Di 2024 ada 4.178 kasus dan di 2025 ada 4.472 kasus ini adalah ada peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Maria dalam rapat tersebut.
Fenomena Gunung Es dan Relasi Kuasa
Lebih lanjut, Maria Ulfah mengibaratkan angka kasus kekerasan terhadap perempuan sebagai fenomena gunung es, di mana angka yang dilaporkan jauh lebih kecil dibandingkan kenyataan di lapangan. Ia juga menyoroti bahwa kasus-kasus ini seringkali berkaitan erat dengan relasi kuasa dan ketidaksetaraan gender.
“Korban yang melapor ini adalah fenomena gunung es. Jadi kalau yang melapor hanya 4.473 sesungguhnya yang terjadi kekerasan di bawah, di masyarakat, adalah jauh lebih besar,” jelasnya.
Keterkaitan Faktor dan Tantangan Penanganan
Maria menyebutkan bahwa tingginya prevalensi kekerasan berbasis gender dan meningkatnya keberanian korban untuk melapor merupakan dua hal yang saling terkait. Hal ini juga didukung oleh penguatan kesadaran publik dan legitimasi lembaga seperti Komnas Perempuan, serta adanya sejumlah undang-undang yang relevan.
“Kondisi yang saling terkait, yaitu masih tingginya prevalensi kekerasan berbasis gender, kemudian meningkatkannya keberanian korban untuk melapor ini juga seiring dengan penguatan kesadaran publik dan legitimasi, baik Komnas Perempuan maupun juga hadirnya ya sejumlah UU,” tutur Maria.
Namun, ia juga mengakui adanya keterbatasan yang dihadapi Komnas Perempuan, terutama terkait kanal pengaduan yang mudah diakses oleh korban. Peningkatan jumlah pengaduan, menurutnya, tidak serta-merta dapat diartikan sebagai keberhasilan sistem penanganan, melainkan sebagai indikator beban struktural yang terus dipikul oleh korban dan Komnas Perempuan sebagai lembaga rujukan.
“Dan selain itu juga bagi Komnas Perempuan memiliki keterbatasan terutama pada kanal pengaduan yang mudah diakses. Kemudian adalah dalam konteks ini peningkatan pengaduan itu tidak dapat dimaknai sebagai keberhasilan sistem penanganan melainkan sebagai indikator beban struktur yang terus ditanggung oleh korban dan oleh Komnas Perempuan sebagai lembaga rujukan,” imbuhnya.






