Berita

Kasasi Ditolak, Eks Jaksa Penilap Barang Bukti Azam Akhmad Akhsya Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan eks jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Keputusan ini menguatkan vonis 9 tahun penjara bagi Azam atas kasus penilapan barang bukti.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026), perkara kasasi Azam terdaftar dengan nomor 270 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Prim Haryadi, dengan anggota Sutarjo dan Sinintha Yuliansih Sibarani, memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari penuntut umum maupun terdakwa.

“Menolak permohonan kasasi penuntut umum. Menolak permohonan kasasi Terdakwa,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat. Putusan kasasi yang diketok pada Senin (26/1) ini mengukuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara.

Perberat Vonis di Tingkat Banding

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat vonis Azam dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan banding ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta pada Kamis (11/9). Majelis hakim banding diketuai oleh Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

Selain pidana penjara, denda yang harus dibayar Azam juga diperberat menjadi Rp 500 juta. Hakim juga menghukum Azam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar. Apabila harta benda Azam tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

“Membebankan kepada Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H., untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 11.700.000.000 dengan tetap memperhitungkan barang bukti yang telah dikembalikan dan disita,” ujar hakim.

Coreng Integritas Jaksa

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Azam telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum. Perbuatan tersebut dinilai mencederai upaya perlindungan hak korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Hakim menegaskan bahwa uang pengganti yang harus dibayar Azam merupakan ‘uang pengertian’ yang diminta kepada pengacara para korban.

Advertisement

“Mengingat bahwa dalam fakta persidangan ditemukan bahwa Terdakwa telah memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta ‘uang pengertian’ kepada para kuasa hukum korban sejumlah Rp 11.700.000.000, di mana uang tersebut bukanlah hak Terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum,” ucap hakim.

Lebih lanjut, hakim mengungkapkan bahwa Azam terbukti memanipulasi dokumen daftar korban robot trading untuk keuntungan pribadi. Azam disebut memasukkan 137 korban fiktif yang tidak terdaftar dalam putusan pengadilan. Uang hasil manipulasi tersebut diduga digunakan Azam untuk membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan.

“Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H., berinisiatif dalam mencari keuntungan finansial dengan cara-cara serta memasukkan 137 korban fiktif yang tidak ada dalam putusan dengan memanipulasi dokumen,” ujar hakim.

Penjelasan Perkumpulan Solidaritas Investor Fahrenheit

Perkumpulan Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF), yang merupakan paguyuban korban investasi Robot Trading Fahrenheit dan pelapor dalam perkara ini, memberikan klarifikasi terkait skema 137 korban fiktif. SIF menjelaskan bahwa skema tersebut merupakan inisiatif murni dari terdakwa Azam Akhmad Akhsya bersama Oktavianus Setiawan, yang juga telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.

SIF juga mengklarifikasi peran saksi Brian Erick First Anggitya dalam pengungkapan kasus ini. Menurut SIF, keterangan Brian Erick First Anggitya di persidangan tidak berkaitan dengan fakta korban fiktif. Keterangan Brian Erick dianggap sebagai fakta terpisah, di mana ia menerangkan bahwa terdakwa Azam menanyakan kepadanya ‘apakah ada sesuatu yang bisa diberikan di depan’ pada awal masa persidangan tahun 2022. Hal ini merupakan kesaksian tunggal yang berdiri sendiri dan tidak berhubungan dengan skema ‘Kelompok Bali’ yang diciptakan oleh Azam dan Oktavianus Setiawan.

Advertisement