Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tengah memantau secara langsung perkembangan kasus pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait dengan dua pelaku penjambretan yang tewas dalam kecelakaan saat dikejar oleh Hogi. Jenderal Sigit menyebutkan bahwa pihaknya sedang mengupayakan penyelesaian kasus ini melalui mekanisme restorative justice.
“Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu namun Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia memastikan bahwa institusinya berupaya agar kasus tersebut dapat segera menemukan penyelesaian. “Sehingga kasus itu segera bisa selesai,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang suami di Sleman, berinisial APH atau Hogi Minaya (43), ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terjadi setelah ia mengejar dua penjambret yang merampas tas milik istrinya. Hogi dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kedua penjambret tersebut tewas.
Peristiwa tragis ini terjadi setahun lalu, tepatnya pada April 2025, di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas, Hogi tidak dilakukan penahanan dan hanya berstatus tahanan luar. Kasus ini dilaporkan telah memasuki tahap II di Kejaksaan.






