Peristiwa dugaan penodongan senjata api terjadi di Desa Pulo Liman, Kecamatan Dolok Sigampulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Seorang kepala desa berinisial ADR diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada seorang warga terkait perselisihan lahan perkebunan kelapa sawit.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Iptu Bontor D Sitorus, insiden tersebut bermula pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, seorang warga berinisial PS sedang memanen buah kelapa sawit atas suruhan keluarga kepala desa.
“Peristiwa itu terjadi ketika PS sedang memanen buah kelapa sawit atas suruhan keluarga kepala desa,” kata Bontor kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Di tengah aktivitas panen, PS didatangi oleh warga lain berinisial HAR alias BR. HAR alias BR diduga melarang kegiatan pemanenan tersebut karena tanah itu sedang dalam sengketa. Saat itu, HAR alias BR diduga turut membawa senjata jenis senapan angin.
PS kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ADR, Kepala Desa Pulo Liman. Mengetahui hal itu, ADR mendatangi lokasi sengketa dan terjadi percekcokan dengan BR.
Adu Mulut Berujung Penodongan
“Kepala Desa Pulo Liman datang ke lokasi. Setelah tiba, ia melihat HAR alias BR memegang senapan angin. Kepala desa lalu berkata, ‘Kalau memang main senjata, kita oke,'” ujar Bontor menirukan ucapan ADR.
Diduga karena emosi dan tidak terima warganya diancam, ADR kemudian mengeluarkan senjata jenis air gun dari pinggangnya untuk kembali mengancam BR.
“Setelah itu, Kepala Desa Pulo Liman mengeluarkan air gun dari pinggangnya. HAR alias BR kemudian melarikan diri sambil membawa senapan anginnya,” jelasnya.






