Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Hari ini, Selasa (27/1/2026), penyidik KPK memanggil sejumlah saksi dari pihak biro travel untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik jual beli kuota tambahan tersebut.
Pemeriksaan Saksi dan Perhitungan Kerugian Negara
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa di antaranya adalah pemilik biro travel MT Tour, FAM. Pemeriksaan ini melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.
“Penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya dari pihak PIHK atau biro travel sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan, yaitu saudara FAM selaku pemilik dari MT Tour,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Budi menambahkan, pemeriksaan oleh BPK ini merupakan langkah krusial untuk memastikan besaran kerugian negara. Ia mengonfirmasi bahwa proses perhitungan tersebut telah memasuki tahap akhir.
“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya. “Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi.”
Modus Operandi Jual Beli Kuota Haji
Pemeriksaan terhadap para biro travel ini difokuskan pada proses perolehan dan jual beli kuota tambahan haji. Kuota tambahan ini diberikan kepada biro travel untuk diisi oleh calon jemaah.
“Untuk biro travel karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan ya sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual belinya, bagaimana proses pengisian para calon jemaah,” jelas Budi.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Adapun saksi-saksi yang diperiksa oleh KPK pada hari ini meliputi:
- Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia)
- Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour)
- Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 s.d. November 2023
- Robithoh Son Haji, Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
KPK sebelumnya telah mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama di era Yaqut. Hasil penyidikan telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






