Jakarta – Joki jambret yang beraksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, berhasil diringkus aparat kepolisian. Pelaku, yang diketahui bernama Rahul Afriyasis (25), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan Berdasarkan Keterangan Rekan
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menyatakan, penangkapan Rahul merupakan hasil pendalaman dari keterangan tersangka lain, M Deni (22), yang lebih dulu diamankan. “Dilakukan penangkapan terhadap Saudara Rahul. Diaku oleh pelaku Rahul benar telah melakukan pencurian bersama Tersangka Deni di TKP,” ujar Kompol Seto dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan Rahul di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Atas petunjuk Tersangka Deni bahwa Tersangka Deni melakukan tindak pidana pencurian dilakukan bersama Rahul yang berperan sebagai joki,” jelasnya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah sweater, sepasang sandal, satu unit ponsel merek Techno, dan satu kartu SIM. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
iPhone Dijual untuk Foya-foya dan Beli Sabu
Peristiwa penjambretan yang menimpa seorang wanita di Kelapa Gading ini terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 pagi. Polisi mengungkap bahwa hasil penjualan iPhone 16 Pro yang dicuri digunakan untuk memenuhi gaya hidup pelaku.
“(Hasil jambret) buat foya-foya,” kata Kompol Seto kepada wartawan, Rabu (7/1). Lebih lanjut, Kompol Seto mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, yang diidentifikasi sebagai D (M Deni), juga menggunakan sebagian uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu. “Saat ditangkap lagi nyabu,” ungkapnya.
Menurut keterangan Kompol Seto, iPhone 16 Pro yang dijambret oleh D telah dijual kepada seorang penadah berinisial R di kawasan Kali Betik, Koja, Jakarta Utara. Penjualan tersebut senilai Rp 2 juta, di mana masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp 1 juta.






