Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri berhasil mengidentifikasi jenazah pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bernama Deden Maulana (43), yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Identifikasi ini dilakukan melalui pemeriksaan sidik jari.
Hasil Pemeriksaan Tim DVI Gabungan
Kabid Dokkes Polda Sulsel Kombes Muhammad Aris membacakan hasil pemeriksaan tim DVI gabungan yang melibatkan Biddokkes Polda Sulsel, Pusdokkes Polri, Ident Polda Sulsel, serta Departemen Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Unhas.
“Jenazah dengan nomor PM/62/B.02 cocok dengan antemortem nomor AM006 teridentifikasi sebagai Deden Maulana, laki-laki umur 43 tahun beralamat di Jalan Jati Raya 66H Sopia nomor 15 RT005/006 Jati Padang, Pasar Minggu, melalui sidik jari, properti dan ciri medis,” kata Aris saat konferensi pers di Posko DVI Polda Sulsel, Kamis (22/1/2026).
Tantangan dalam Identifikasi
Kapusident Bareskrim Polri Irjen Mashudi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap jenazah Deden membutuhkan kerja ekstra karena kondisi jenazah. Namun, ia mengapresiasi keuletan tim identifikasi.
“Kurang lebih memang ada sedikit effort, ada sedikit tantangan karena kondisi jenazah. Namun, berdasarkan keuletan, kemampuan, dan keilmuan anggota Ident maka kami berhasil melakukan identifikasi dengan memanfaatkan kulit sidik jari yang masih ada,” ucap Mashudi.
Mashudi menambahkan, tim DVI memeriksa sampel sidik jari dan pembanding postmortem. Hasil perbandingan data secara saintifik ini memastikan bahwa kantong jenazah nomor PM/62/B.02 adalah Deden Maulana.






