Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan rekomendasi pemberian sanksi terhadap majelis hakim yang mengadili mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Rekomendasi ini merupakan hasil dari proses pengusutan atas laporan yang diajukan oleh Tom Lembong.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta terkait kasus korupsi impor gula. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Majelis hakim menyatakan perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar, yang dinilai sebagai keuntungan yang seharusnya diperoleh PT PPI selaku BUMN. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti karena menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
Vonis ini segera dilawan oleh Tom Lembong melalui pengajuan banding yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025. Nasibnya berubah drastis pada Kamis, 31 Juli 2025, ketika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pemberian abolisi. Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto menghentikan proses peradilan Tom Lembong yang sedang dalam tahap banding, dan ia akhirnya bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Tom Lembong Laporkan Hakim ke KY
Pada hari yang sama, Jumat, 1 Agustus 2025, pihak Tom Lembong menyatakan telah melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ke Komisi Yudisial (KY). Tom Lembong kemudian mendatangi gedung KY pada Senin, 11 Agustus 2025.
“Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial. Mengenai kekhawatiran proses sidang, terutama perilaku para hakim ya, majelis hakim,” kata Tom Lembong di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Saat itu, Tom Lembong berharap laporannya dapat mendorong perbaikan sistem peradilan, memanfaatkan momentum abolisi yang telah diberikan. “Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KY saat itu, Amzulian Rifai, menyatakan bahwa KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menjamin tidak akan ada pembedaan dalam penanganannya. “KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami. Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain,” kata Amzulian Rifai.
KY Kirim Rekomendasi Sanksi ke MA
Pada Selasa, 23 Desember 2025, KY mengumumkan bahwa rekomendasi sanksi untuk hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong telah selesai dan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Anggota KY, Abhan, menjelaskan, “Yang Tom Lembong itu sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA.”
KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Usulan sanksi yang diberikan adalah sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama enam bulan. Pelanggaran tersebut merujuk pada beberapa pasal dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH, serta Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Rekomendasi ini diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya. Tindak lanjut rekomendasi sanksi ini berada di tangan MA. Namun, Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa MA belum menerima surat tersebut dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai poin pelanggaran yang dituduhkan, apakah masuk ranah etik atau teknis.






