Pemerintah telah menetapkan pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penyesuaian ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (@kemenpanrb), jam kerja ASN selama Ramadan 2026 adalah sebagai berikut:
- Senin-Kamis: Jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat selama 30 menit.
- Jumat: Jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 waktu setempat, dengan waktu istirahat selama 60 menit.
Total jam kerja efektif dalam satu minggu selama Ramadan bagi ASN adalah sebanyak 32,5 jam, tidak termasuk jam istirahat.
Fleksibilitas Pelayanan Publik
Untuk unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau dukungan operasional, hari dan jam kerja akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Penetapan ini dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB. Seluruh instansi pemerintah dan ASN diharapkan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan target kinerja tercapai.
Work From Anywhere (WFA) Saat Libur Lebaran 2026
Selain penyesuaian jam kerja Ramadan, pemerintah juga menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan kelancaran pelayanan publik.
Mengutip dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional & Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 H, terdapat lima hari yang memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja (WFA) saat libur Lebaran 2026:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Penting untuk dicatat bahwa pengaturan WFA ini bukanlah penambahan hari libur, melainkan sebuah pengaturan kerja yang mengutamakan kepentingan publik. Pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan tugas ASN secara mandiri dan selektif, disesuaikan dengan karakteristik tugas dan layanan masing-masing.





