Berita

Jaksa Ungkap Siasat Nadiem Makarim Tutupi ‘Conflict of Interest’ Pengadaan Chromebook Senilai Rp 2,1 Triliun

Advertisement

Jaksa penuntut umum menguraikan dugaan siasat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk menutupi potensi konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook. Konflik kepentingan ini, menurut jaksa, terkait investasi Google ke perusahaan yang didirikan Nadiem, yaitu Gojek dan PT AKAB.

Dakwaan di Pengadilan Tipikor

Hal tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan Nadiem yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026.

Jaksa menjelaskan bahwa Nadiem adalah pendiri perusahaan transportasi online Gojek melalui PT Gojek Indonesia yang didirikan pada 2010. Nadiem disebut memiliki 99% saham di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek.

Lebih lanjut, jaksa menyatakan Nadiem juga mendirikan PT AKAB untuk mengembangkan bisnis Gojek. Dalam pengembangan bisnis ini, Nadiem menggandeng perusahaan besar seperti Google untuk kerja sama terkait penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace dalam operasional Gojek.

“Pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 349.999.459,” ujar jaksa.

Program Google for Education dan Pengadaan Chromebook

Jaksa melanjutkan, pada tahun 2018, Google menawarkan program Solution Google for Education yang mencakup Chromebook, Google Workspace for Education, dan Chrome Device Management (CDM) kepada Kemendikbud. Pada tahun yang sama, Google juga telah melakukan presentasi umum mengenai produk tersebut kepada Tim Teknis Pustekkom.

Selanjutnya, Pustekkom melakukan pengadaan 1.000 unit Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, jaksa menyebutkan banyak keluhan dari sekolah di daerah 3T yang menerima Chromebook tersebut.

Menurut jaksa, pengadaan berikutnya diputuskan untuk menggunakan laptop berbasis Windows karena hasil uji coba pada 2018 menunjukkan kegagalan penggunaan Chromebook di daerah 3T.

Pada 22 Januari 2019, saat Muhadjir masih menjabat Mendikbud, peraturan terkait pengadaan laptop diterbitkan tanpa menyebut Chrome OS. Namun, pada Agustus 2019, Google tetap berupaya agar sistem operasi Chrome dapat digunakan dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud.

Google mengirimkan surat kepada Kemendikbud, namun tidak mendapat balasan. Pada Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud.

Advertisement

Pertemuan dengan Google dan Perubahan Spesifikasi

Jaksa mengungkapkan bahwa pada November 2019, Nadiem mengadakan pertemuan dengan pihak Google.

“Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sepakat untuk menggunakan produk-produk Google For Education di antaranya adalah penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah-sekolah yang ada di Indonesia dan Spesifikasi Teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome,” ujar jaksa.

Menyusul pertemuan itu, Kemendikbud membalas surat Google yang sebelumnya dikirim pada era Mendikbud Muhadjir. Surat balasan tersebut menjelaskan komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik melalui petunjuk teknis, tanpa mengatur spesifikasi teknis detail yang mengarah pada merek tertentu seperti Windows dan Linux.

“Selain itu, untuk tidak terlihat adanya ‘conflict of interest’ kedudukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT GOJEK INDONESIA dan PT AKAB,” ujar jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa Nadiem menunjuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi, yang disebutnya sebagai teman, untuk menjadi direksi dan beneficial owner demi kepentingannya sebagai saham founder.

Kerugian Negara dan Kekayaan Nadiem

Jaksa menyatakan bahwa Kemendikbud akhirnya memutuskan pengadaan laptop Chromebook karena diarahkan oleh Nadiem.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara, kasus ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Jaksa juga menyebutkan bahwa Nadiem diperkaya sebesar Rp 809 miliar dalam kasus ini. Namun, pihak pengacara Nadiem telah membantah kliennya diperkaya sejumlah tersebut.

Advertisement