Jakarta – Jaksa penuntut umum mencecar Head of Tax GoTo Group, Ali Mardi, terkait aliran dana perusahaan yang diduga mengalir ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Pertanyaan Jaksa Soal Perusahaan di Cayman
Dalam kesaksiannya, Ali Mardi ditanyai jaksa mengenai adanya pencatatan aliran dana GoTo ke perusahaan di negara surga pajak tersebut. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
“Ini ada satu lagi Pak. Ada istilah uang ini dibawa ke negara Cayman pak, ke perusahaan-perusahaan offshore. Ada itu?” tanya jaksa kepada Ali.
Ali Mardi membenarkan adanya transaksi tersebut. “Setahu saya dari yang BAP, untuk yang Cayman itu pinjaman, pak,” jawabnya.
Struktur Pinjaman dan Kepemilikan Saham
Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut mengenai pinjaman tersebut. “Pinjaman buat siapa, Pak?” tanya jaksa lagi.
“Pinjaman itu diberikan kepada satu badan di Cayman memang. Waktu itu satu badan usaha di Cayman,” jelas Ali.
Saat ditanya mengenai hubungan GoTo dengan perusahaan di Cayman, Ali menegaskan bahwa perusahaan tersebut bukan anak perusahaan GoTo, melainkan pemegang saham. “Perusahaan Cayman itu adalah pemegang saham GoTo,” ucap Ali.
Ali menjelaskan bahwa dana pinjaman tersebut digunakan perusahaan di Cayman untuk membeli saham GoTo. Saham ini kemudian dialokasikan kepada Manajemen dan Direksi sebagai bagian dari Employee Stock Option Program (ESOP).
“Ngambil saham GoTo untuk diberikan kepada siapa?” tanya jaksa.
“Itu bayar, kemudian itu ESOP Pak, program Employee Stock Option,” jawab Ali.
“Pertanyaan saya, untuk diberikan kepada siapa? Manajemen dan Direksi?” konfirmasi jaksa.
“Manajemen dan Direksi, benar,” ujar Ali.
Nilai Transaksi dan Kejanggalan
Jaksa kemudian mempertanyakan nilai saham yang dibeli perusahaan di Cayman. Ali menyebutkan nilainya mencapai Rp 106,9 miliar.
“106,9 Miliar saham Pak?” ucap jaksa.
“Benar, Pak,” timpal Ali.
Jaksa menyuarakan kejanggalan dalam struktur transaksi ini. “Enggak main-main ini. Makanya saya tanya, saya buat bagannya ini. Kenapa nggak langsung aja AKAB kasih ke manajemen ke direksi? Kenapa harus lari ke sana (Cayman)? Ah kasih aja langsung,” ujar jaksa, mempertanyakan mengapa dana tidak diberikan langsung oleh PT AKAB kepada direksi tanpa melalui perusahaan di luar negeri.
Ali Mardi mengaku tidak mengetahui alasan di balik struktur tersebut. “Saya tidak tahu. Saya tidak tahu mengenai struktur mengapa seperti itu Pak,” jawabnya.
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, namun sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Seorang lainnya bernama Jurist Tan masih berstatus buron dalam perkara ini.





