Jaksa penuntut umum (JPU) menegur saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa meminta saksi untuk bersikap serius dan tidak tertawa saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Saksi Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi
Saksi yang ditegur jaksa adalah Indra Nugraha, Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi. Persidangan ini menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Awalnya, jaksa menanyakan perihal pertemuan antara pihak PT Bhinneka Mentaridimensi dan Kemendikbudristek di Hotel Arosa Jakarta. Indra mengaku hadir dalam pertemuan tersebut dan bertemu dengan Wahyu Haryadi.
“Pada saat Saudara tiba di Hotel Arosa, Saudara berjumpa dengan siapa orang Kementerian?” tanya jaksa.
“Untuk pertama kali itu dengan Pak Wahyu Haryadi,” jawab Indra.
Indra menjelaskan bahwa Wahyu Haryadi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SD di Kemendikbudristek, sementara Direktur SD saat itu dijabat oleh Sri Wahyuningsih. Ia juga menyebutkan bertemu dengan pejabat PPK SMP bernama Harnowo, yang Direktur SMP-nya adalah Mulyatsyah.
“Pak Wahyu Haryadi itu apakah kapasitasnya sebagai PPK?” tanya jaksa.
“Iya PPK, Pak,” jawab Indra.
“PPK SD atau SMP?” tanya jaksa.
“PPK SD,” jawab Indra.
“Pada saat itu direkturnya siapa yang Saudara tahu?” tanya jaksa.
“Saya baru tahu itu Bu Sri, Pak,” jawab Indra.
“Selain PPK SD, Saudara ada ketemu juga dengan PPK SMP?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Indra.
“Siapa namanya?” tanya jaksa.
“Pak Harnowo,” jawab Indra.
“Direkturnya siapa?” tanya jaksa.
“Direkturnya Pak Mulyatsyah,” jawab Indra.
Teguran Jaksa Saat Indra Nugraha Tertawa
Jaksa kemudian mendalami kemungkinan adanya penyedia lain yang diundang dalam pertemuan tersebut. Saat menjawab pertanyaan inilah, Indra terlihat sedikit tertawa kecil.
“Dalam pertemuan tersebut, apakah ada penyedia yang lain yang diundang untuk datang di Hotel Arosa?” tanya jaksa.
“Saya tidak pernah tahu, Pak, untuk hal itu, dan saya rasa tidak ada,” jawab Indra.
“Tencent ada tidak?” tanya jaksa.
“Tidak ada, tidak ada,” jawab Indra.
“Ya kamu kan marketing,” timpal jaksa.
“He-he-he…,” timpal Indra sambil tertawa.
Melihat reaksi saksi, jaksa langsung memberikan teguran.
“Nggak usah cengengesan, Bos, serius, serius sidang. Saya dulu mantan marketing, sales, saya tahu gitu. Jadi sesama komunitas itu kita tahu, makanya saya tanya, ada nggak penyedia yang lain?” ujar jaksa.
“Tidak ada, Pak,” jawab Indra.
Indra Nugraha menyatakan bahwa pertemuan tersebut membahas rencana kontrak kerja sama dengan Kemendikbudristek. Dalam surat dakwaan, PT Bhinneka Mentaridimensi merupakan penyedia yang ditunjuk dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek tahun 2020.
“Berarti hanya Saudara yang hadir di situ, diutus oleh, diperintahkan oleh Hendrik Tio untuk menemui PPK SD dan SMP?” tanya jaksa.
“Betul untuk membahas kontrak,” jawab Indra.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Rincian kerugian negara tersebut meliputi kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, terdapat kerugian dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.





