Berita7 — Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melayangkan kecaman terhadap advokat Hotman Paris atas pernyataannya yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan. Iwakum menuntut Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyampaikan hal tersebut sebagai respons terhadap konferensi pers yang digelar Hotman Paris usai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Jumat (17/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris dilaporkan melontarkan kalimat “lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” ujar Kamil dalam keterangannya pada Minggu (19/7/2026).
Kamil secara khusus menyoroti serangan Hotman terhadap kapasitas intelektual wartawan, menyebut pernyataan tersebut sebagai tindakan yang arogan. “Pernyataan ‘lu punya otak nggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” tegas Kamil.
Ia menekankan bahwa narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab, memberikan klarifikasi, atau mengoreksi substansi pertanyaan. Namun, Kamil mengingatkan bahwa menyerang kapasitas intelektual seseorang sebagai balasan atas pertanyaan jurnalistik adalah tindakan yang tidak dibenarkan. “Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujar Kamil.
Kamil menambahkan, Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis dan tegas dengan argumentasi yang baik, namun tetap menjunjung etika dan menghormati kerja jurnalistik. “Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan bahwa advokat adalah profesi terhormat yang seharusnya mengedepankan argumentasi dan penghormatan terhadap profesi lain. Ia berpendapat advokat senior semestinya menjadi teladan.
“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” kata Ponco.
Iwakum juga menolak anggapan yang beredar di media sosial bahwa tindakan Hotman merupakan bentuk keberhasilan membungkam wartawan. Ponco menilai narasi tersebut berbahaya karena dapat menormalisasi penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. “Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” tegas Ponco.
Ponco turut menyinggung pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi persnya. Menurut Ponco, sebagai sosok yang dekat dengan Presiden, Hotman seharusnya menjaga kehormatan. “Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” tegasnya.
Ponco mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi untuk menjamin kemerdekaan pers. Pasal 6 UU Pers menjabarkan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, menghormati kebinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, saran terhadap kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Perlindungan hukum bagi wartawan juga diatur dalam Pasal 8 UU Pers.
Iwakum mendesak Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan dan komunitas pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait perilakunya tersebut. “Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” pungkasnya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.