Berita

Istri Dianiaya Suami hingga Buta di Depok Dapat Pendampingan Psikologis dan Bantuan Penuh Pemkot

Advertisement

DEPOK – Seorang istri berinisial AA (19) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, RA (20), hingga mengalami kebutaan di Depok, kini mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan penuh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Korban juga telah menjalani operasi mata akibat luka parah.

Bantuan Penuh Pemkot Depok

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menyatakan bahwa seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh Pemkot Depok. “Sesuai dengan arahan Bapak Wali, untuk pembiayaan dibantu Pemkot Depok. Semua persyaratan sudah kami selesaikan kolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), dan seluruh pembiayaan ditanggung Pemkot Depok,” ujar Nessi seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Selasa (30/12/2025).

Selain bantuan medis, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB juga akan memberikan pendampingan psikologis bagi AA dan keluarganya. “Jika keluarga tidak memiliki pendampingan hukum, kami juga siap. Full kami dampingi psikologis dan hukumnya,” tambah Nessi.

Kondisi AA dilaporkan berangsur pulih pascaoperasi. “Insya Allah hari ini akan pulang, kita doakan kondisinya lekas membaik,” tutup Nessi.

Advertisement

Kasus KDRT Ramai Dibahas

Kasus KDRT yang menimpa AA ini menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Unggahan yang beredar menyebutkan bahwa korban mengalami kebutaan permanen akibat mata kirinya menjadi salah satu titik kekerasan. Foto yang beredar menunjukkan mata kiri korban mengalami lebam parah serta luka di bagian pelipis kirinya.

Akibat penganiayaan tersebut, pihak korban telah melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Metro Depok. Polisi telah menetapkan RA, sang suami, sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Advertisement