JAKARTA – Israel secara resmi telah bergabung dengan Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia merespons hal ini dengan menegaskan bahwa prinsip Indonesia untuk menghentikan kekerasan di Gaza, Palestina, tidak akan berubah.
Prinsip Indonesia Tetap Teguh
Juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa kehadiran Indonesia di Board of Peace tidak dapat diartikan sebagai normalisasi hubungan politik dengan negara mana pun atau sebagai bentuk legitimasi terhadap kebijakan negara lain. Keikutsertaan Indonesia didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, dan rekonstruksi Gaza di Palestina, sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025).
“Kehadiran Indonesia di Board of Peace (BoP) tidak dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun atau sebagai legitimasi terhadap kebijakan negara mana pun. Keikutsertaan didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, dan rekonstruksi Gaza di Palestina, sesuai Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025),” kata Yvonne kepada wartawan pada Kamis, 12 Februari 2026.
Yvonne menambahkan bahwa keanggotaan negara mana pun dalam Board of Peace tidak akan mengubah posisi prinsip Indonesia. Sejak awal, Indonesia menuntut penghentian kekerasan terhadap warga sipil, mengecam pelanggaran hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional yang terjadi di Gaza, serta mendesak akses bantuan kemanusiaan dan realisasi solusi dua negara.
“Di BoP maupun di semua forum yang ada, Indonesia sejak awal menuntut penghentian kekerasan terhadap warga sipil, mengecam pelanggaran hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional yang terjadi di Gaza, akses bantuan kemanusiaan, serta realisasi solusi dua negara,” ujarnya.
Dorong Keterlibatan Palestina
Indonesia memandang keterlibatan para pihak yang berkonflik sebagai bagian penting dari proses menuju perdamaian. Oleh karena itu, Indonesia akan memanfaatkan keanggotaannya di Board of Peace untuk aktif mendorong keterlibatan Otoritas Palestina. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh proses tetap berorientasi pada kepentingan Palestina, menghormati hak-hak dasar rakyat Palestina, serta mendorong terwujudnya solusi dua negara.
“Indonesia oleh karenanya akan memanfaatkan keanggotaan di BoP untuk juga aktif mendorong keterlibatan Otoritas Palestina dan memastikan seluruh proses tetap berorientasi pada kepentingan Palestina dan menghormati hak-hak dasar rakyat Palestina, serta mendorong terwujudnya solusi dua negara,” sambung Yvonne.
Latar Belakang Bergabungnya Israel
Israel resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian bentukan Trump setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menandatangani dokumen keanggotaan pada Rabu (11/2) waktu setempat. Penandatanganan dilakukan di Washington setelah pertemuan dengan Presiden Trump dan Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio.
Dilansir Al Arabiya dan Reuters pada Kamis (12/2/2026), foto yang dirilis setelah pertemuan menunjukkan Netanyahu dan Rubio memegang dokumen yang telah ditandatangani Netanyahu. Netanyahu menyatakan bahwa ia “menandatangani masuknya Israel sebagai anggota ‘Dewan Perdamaian’.
Resolusi Dewan Keamanan PBB yang diadopsi pada pertengahan November tahun lalu memberikan wewenang kepada dewan tersebut dan negara-negara yang bekerja sama dengannya untuk membentuk pasukan stabilisasi internasional di Gaza. Pembentukan ini dilakukan setelah gencatan senjata di Gaza dimulai pada Oktober, di bawah rencana Trump yang disetujui oleh Israel dan kelompok militan Palestina, Hamas.
Di bawah rencana Trump, dewan tersebut bertugas mengawasi pemerintahan sementara Gaza. Trump kemudian menyatakan bahwa dewan tersebut, dengan dirinya sebagai ketua, akan diperluas untuk menangani konflik global. Pertemuan pertama dewan tersebut dijadwalkan pada 19 Februari mendatang di Washington untuk membahas rekonstruksi Gaza.






