Pemerintah Indonesia memberikan klarifikasi tegas mengenai penerapan sertifikasi halal bagi produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat (AS). Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman dari AS tetap diberlakukan dan tidak ada pengecualian.
Klarifikasi Sertifikasi Halal Produk AS
Penjelasan ini disampaikan Haryo Limanseto melalui dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan AS. Menjawab pertanyaan mengenai apakah pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS, pemerintah menyatakan dengan tegas, “Tidak.”
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujar Haryo Limanseto dalam keterangannya pada Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, Haryo menjelaskan bahwa untuk produk seperti kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya yang berasal dari AS, akan tetap mengikuti kaidah standar mutu dan keamanan produk, serta praktik manufaktur yang baik (good manufacturing practice). Standar ini bertujuan untuk memastikan konsumen di Indonesia mendapatkan informasi yang detail mengenai produk yang akan mereka gunakan.
“Untuk produk kosmetik, alat kesehatan dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” jelasnya.
Kerja Sama Mutual Recognition Agreement (MRA)
Haryo Limanseto juga menyoroti adanya kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Melalui kerja sama ini, pemberian label halal dari AS dapat diakui keabsahannya saat produk tersebut masuk ke Indonesia.
“Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” ucap Haryo.
Latar Belakang Perjanjian Dagang
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Indonesia sepakat untuk melonggarkan aturan halal, khususnya untuk produk-produk asal Amerika Serikat, setelah kedua negara menyelesaikan perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (ART). Perjanjian ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Kamis (20/2) pagi waktu setempat.
Dalam dokumen ‘Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade’ Annex III Article 2.9, disebutkan bahwa pelonggaran aturan halal bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS. Dokumen tersebut menyatakan, “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal.”
Selain itu, Indonesia juga diwajibkan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, kecuali untuk yang digunakan mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi. “Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal,” demikian bunyi poin ketiga dalam Annex III Article 2.9.
Dokumen tersebut juga mengamanatkan Indonesia untuk menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat proses persetujuannya. Namun, ketentuan ini tidak berlaku terhadap kewajiban mencantumkan informasi kandungan atau bahan pada suatu produk.





