JAKARTA – Indonesia resmi bergabung dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian di Gaza, sebuah inisiatif yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Presiden Prabowo Subianto menilai langkah ini sebagai kesempatan bersejarah untuk mewujudkan perdamaian di wilayah Palestina yang berkonflik.
Peluang Sejarah untuk Perdamaian Gaza
Dalam forum ekonomi dunia di Davos, Swiss, pada Kamis (22/1/2026), Prabowo menyatakan optimismenya. “Saya kira ini kesempatan bersejarah, ini bener-bener peluang untuk mencapai perdamaian di Gaza,” ujar Prabowo kepada wartawan.
Presiden Prabowo juga mengamati adanya perbaikan kondisi di Gaza. Ia menyebutkan bahwa penderitaan rakyat Gaza telah berkurang secara signifikan berkat meningkatnya bantuan kemanusiaan yang masuk ke wilayah tersebut, yang sebelumnya kerap dibombardir oleh Israel. “Yang jelas, penderitaan rakyat Gaza sudah berkurang, sangat berkurang, sangat berkurang. Bantuan-bantuan kemanusiaan begitu besar, begitu besar, sudah masuk. Saya sangat berharap dan Indonesia siap ikut serta,” tegas Prabowo.
Ia menambahkan, Indonesia siap mendukung upaya perdamaian dan bantuan bagi rakyat Gaza. “Siapa yang ingin perdamaian di situ, siapa yang ingin bantu rakyat Gaza, rakyat Palestina, ya,” imbuhnya.
Penandatanganan Piagam dan Mekanisme Keanggotaan
Prabowo hadir langsung dalam perkenalan anggota Board of Peace yang dipimpin oleh Donald Trump di Davos. Ia turut menandatangani Piagam Dewan Perdamaian. Perkenalan ini merupakan bagian dari agenda annual meeting di Davos.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI sebelumnya menjelaskan bahwa keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza bertujuan untuk mendorong penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil, dan perluasan akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza. Juru bicara Kemlu, Vahd Nabyl A Mulachela, menyatakan bahwa BOP merupakan mekanisme sementara untuk mencapai tujuan tersebut.
Menanggapi isu persyaratan keanggotaan permanen yang disebut-sebut memerlukan setoran dana sebesar US$ 1 miliar (sekitar Rp 16,9 triliun), Nabyl mengklarifikasi bahwa hal tersebut belum menjadi pembahasan utama. Ia menekankan bahwa keanggotaan, terutama yang bersifat sementara selama tiga tahun, tidak mengharuskan pembayaran dana tersebut. “Sehingga mengenai permanen dan 3 tahun, sejauh ini memang belum ada pembahasan mengenai pembayaran tersebut namun keanggotaan itu tak mengharuskan pembayaran, terutama apabila untuk yang tidak permanen,” jelas Nabyl dalam sesi Zoom Meeting, Kamis (22/1).






