Berita

Ibu Siswa SMP Tewas Dianiaya TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Jakarta – Ibu siswa SMP yang tewas akibat penganiayaan oleh seorang prajurit TNI mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan untuk memperjuangkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Uji Materi UU Peradilan Militer

Lenny Damanik, ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi, bersama Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu, mengajukan permohonan uji materi ke MK. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini digelar di gedung MK pada Kamis (8/1/2026), dipimpin oleh hakim MK Arief Hidayat didampingi anggota Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah.

Pengacara pemohon, Sri Afrianis, menjelaskan bahwa permohonan ini bertujuan menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal-pasal tersebut dinilai menimbulkan perbedaan perlakuan antara anggota TNI dan warga sipil dalam proses hukum pidana umum.

Pasal-Pasal yang Digugat

Pasal-pasal yang menjadi objek gugatan adalah sebagai berikut:

  • Pasal 9: Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, atau yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, serta anggota golongan atau jawatan tertentu, atau atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman.
  • Pasal 43 ayat (3): Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur mengenai diajukannya suatu perkara ke peradilan militer atau peradilan umum.
  • Pasal 127: Mengatur mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur mengenai apakah suatu perkara akan diselesaikan di luar pengadilan militer atau umum, dengan melibatkan Pengadilan Militer Utama dalam pengambilan keputusan.

Kedudukan Pemohon dan Ketidakadilan yang Dirasakan

Sri Afrianis memaparkan kedudukan para pemohon. Lenny Damanik adalah ibu kandung Michael Histon Sitanggang, korban penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi pada Mei 2024. Meskipun Sertu Riza Pahlivi didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak, ia tidak ditahan selama proses persidangan dan masih berdinas di kesatuannya.

Lenny merasa tidak mendapatkan keadilan dalam persidangan. Saksi kunci peristiwa penganiayaan tidak dihadirkan, dan terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta restitusi Rp 12,7 juta. Lebih lanjut, hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yaitu 10 bulan penjara dan restitusi Rp 12.777.100, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Advertisement

Sementara itu, Pemohon II, Eva Meliani Br Pasaribu, adalah anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan yang tewas bersama tiga anggota keluarganya akibat pembakaran. Peristiwa ini diduga terkait dengan pemberitaan almarhum mengenai bisnis perjudian yang dikelola oleh seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB.

Perbedaan Yurisdiksi dan Prosedur

Pengacara pemohon lainnya, Ibnu Syamsu, menyoroti perbedaan posisi antara anggota TNI dan warga sipil dalam menghadapi tindak pidana umum. Ia menyatakan bahwa anggota TNI diadili di peradilan militer, sementara warga sipil di peradilan umum. Hal ini menimbulkan perbedaan dalam hal yurisdiksi, prosedur, dan putusan pengadilan.

Petitum Permohonan

Para pemohon mengajukan petitum sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pengadilan militer berwenang mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit dan pihak yang dipersamakan.
  3. Menyatakan Pasal 43 ayat (3) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Pasal 127 UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Memerintahkan pemuatan keputusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau, majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Advertisement