— Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea menghadapi gelombang kecaman dari berbagai pihak, termasuk aktivis, jurnalis, dan partai politik, akibat pernyataannya dalam sebuah konferensi pers. Menanggapi kritik tersebut, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maafnya sebanyak dua kali.

Peristiwa yang memicu kontroversi terjadi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris melontarkan ucapan bernada emosi seperti ‘lu punya otak nggak’, ‘tanya kakekmu’, ‘shut up’ hingga, ‘kalau kau punya otak lu tahu jawabannya’ kepada wartawan. Ia juga sempat mengaitkan kasus kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan nama Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan Hotman Paris yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto menuai respons dari pihak Istana. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta agar kasus hukum Febrie tidak dikait-kaitkan dengan Presiden. Prasetyo menegaskan bahwa penanganan kasus hukum harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan pemeriksaan pejabat tidak memerlukan izin dari Presiden.

“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” ujar Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, pada Senin (20/7/2026).

Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, juga menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dan selalu menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil. Bambang menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang dinilai keliru karena mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden.

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, turut mengkritik keras keterlibatan nama Presiden dalam kasus Febrie. Ia menilai tidak ada korelasi antara penetapan tersangka dengan kewenangan atau izin dari Presiden.

Sementara itu, Forum Pemred menyayangkan sikap dan cara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyatakan bahwa cara Hotman Paris tidak profesional dan melanggar amanat Undang-Undang Pers.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga mengecam pernyataan Hotman Paris yang dianggap merendahkan martabat wartawan. Ketum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf

Menyusul berbagai kecaman, Hotman Paris pertama kali menyampaikan permintaan maaf secara spesifik terkait ucapannya ‘lu punya otak nggak’ kepada wartawan. Permintaan maaf ini disampaikan melalui video di akun Instagram resminya, sebagai respons atas imbauan dari PWI dan rekan-rekan wartawan lainnya.

Hotman menjelaskan bahwa emosinya memuncak karena pertanyaan yang sama ditanyakan berulang kali. Ia mengaku tidak memiliki niat untuk merendahkan wartawan dan meminta maaf atas keterbatasan emosi saat itu.

Selanjutnya, Hotman Paris mengunggah video permintaan maaf kedua. Kali ini, ia secara khusus meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri. Permintaan maaf ini terkait ucapannya saat membela Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.

Hotman menegaskan bahwa segala ucapannya murni berasal dari kapasitasnya sebagai pengacara yang berupaya melindungi kliennya, tanpa ada motivasi politik atau keterlibatan lainnya. Ia kembali menekankan permohonan maafnya kepada para pejabat tinggi negara tersebut.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus Asabri. Kasus ini awalnya ditangani oleh Mabes Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.