BANDA ACEH – Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial Dedi Saputra (DS) yang dilaporkan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui platform media sosial TikTok. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Selasa (18/2/2026).
Penangkapan di Kalimantan Barat
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Wahyudi, melalui keterangan Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari,” ujar Iptu Adam Maulana, seperti dilansir detikSumut, Minggu (22/2/2026).
Video yang diunggah oleh akun Ditreskrimsus Polda Aceh menunjukkan proses penangkapan Dedi Saputra. Ia diciduk oleh personel Polda Aceh saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya. Setelah diamankan, Dedi Saputra langsung dibawa menuju Markas Polda Aceh.
Status Tersangka dan Penahanan
Iptu Adam Maulana menjelaskan bahwa Dedi Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dedi Saputra dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan Polisi dan Pelapor
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025). Pelapor utama dalam kasus ini adalah Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.
Menurut keterangan, laporan tersebut dibuat oleh PII Aceh bersama dengan Dinas Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh, serta sejumlah organisasi massa Islam lainnya. Laporan ini didasari oleh viralnya video Dedi Saputra yang diduga berisi ujaran penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan seorang mualaf di media sosial.





