Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Kementerian Agama untuk segera mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan keagamaan di pesantren, serta mengoptimalkan pengelolaan Dana Abadi Pesantren.
HNW mengungkapkan bahwa aspirasi pembentukan Ditjen Pesantren datang dari berbagai kalangan, termasuk para kiai, pimpinan pesantren, dan tokoh masyarakat. Mereka berharap Ditjen Pesantren dapat menjadi instrumen penguat mutu pendidikan dan keagamaan, yang pada akhirnya berkontribusi pada penguatan kualitas beragama di masyarakat dengan semangat Islam Rahmatan lil Alamin.
Menurut HNW, proses administrasi pembentukan Ditjen Pesantren di lingkungan Kementerian Agama telah rampung. Saat ini, pembentukan tersebut hanya tinggal menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). “Sekalipun demikian kami di Fraksi PKS maupun Komisi VIII secara umum tetap meminta agar Kemenag meningkatkan koordinasi dan upaya dengan kementerian terkait, agar Perpres pembentukan Direktorat Jendral Pesantren itu segera terbit dan Ditjen Pesantren dapat segera diresmikan,” ujar HNW dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
HNW menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan persetujuan untuk pembentukan Ditjen Pesantren. Melalui Kementerian Sekretariat Negara, surat instruksi pendirian Ditjen Pesantren telah diterbitkan dan disampaikan kepada Kementerian Agama sejak 21 Oktober 2025. Kendati demikian, setelah tiga bulan berlalu, Ditjen Pesantren belum juga resmi terbentuk.
“Aspirasi tersebut kami kawal langsung kepada Menteri Agama, dan usulan agar Kemenag mempercepat pembentukan Ditjen Pesantren bisa menjadi kesimpulan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kemenag. Keputusan bersama itu mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh Menag beserta jajarannya,” tegasnya.
Optimalisasi Dana Abadi Pesantren
Lebih lanjut, HNW mengusulkan agar Ditjen Pesantren nantinya memiliki fokus untuk mengoptimalkan Dana Abadi Pesantren. Ia juga menyarankan agar dana tersebut dipisahkan dari Dana Abadi Pendidikan, serupa dengan pemisahan yang telah dilakukan untuk Dana Abadi Kebudayaan, Penelitian, dan Perguruan Tinggi.
Dana Abadi Pesantren yang dikelola secara optimal diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kualitas pesantren dan para santri, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Presiden Prabowo juga disebut memberikan dukungan penuh terhadap realisasi program ini.
Tantangan dalam pengelolaan pesantren dinilai cukup besar, mengingat pesatnya perkembangan lembaga pendidikan ini. Saat ini, tercatat lebih dari 341 ribu lembaga pesantren, 12,6 juta santri, serta 2 juta ustaz dan tenaga pendidik yang tersebar di seluruh Indonesia.
HNW menekankan bahwa usulan pemisahan Dana Abadi Pesantren dari Dana Abadi Pendidikan telah disepakati sebagai kesimpulan rapat kerja Komisi VIII dengan Kemenag. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan RI untuk merealisasikan langkah tersebut. “Hal ini dalam rangka meningkatkan kualitas Santri dan pendidikan di Pesantren, agar dampak positifnya makin bisa dihadirkan sebagai kontribusi Santri/Pesantren menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.






