Berita

Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ajukan PK Kedua, Tulis Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

Advertisement

Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Dalam upaya hukumnya, Hasnaeni mengaku telah menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menegaskan klaimnya tidak menerima keuntungan apa pun dari perkara tersebut.

Klaim Tak Bersalah dan Harapan Keadilan

Dalam surat terbuka tersebut, Hasnaeni menyampaikan posisinya sebagai ibu tunggal yang berjuang membesarkan anak-anaknya. Ia merasa dituduh sebagai koruptor tanpa mendapatkan keuntungan pribadi. “Saya juga sudah menulis surat terbuka kepada Bapak Presiden bahwa saya selaku ibu tunggal yang harus membesarkan anak-anak saya. Saya bukannya mendapatkan satu keuntungan atau apa pun ceritanya itu, saya mendapatkan bahwa saya dituduh koruptor. Mudah-mudahan saya bisa menunjukkan bahwa saya tidak bersalah,” ujar Hasnaeni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Selama menjalani masa tahanan, Hasnaeni mengungkapkan bahwa ia senantiasa berdoa dan beribadah. Ia berharap mendapatkan petunjuk dan keadilan melalui PK kedua ini. “Selama ini tapi saya selalu berdoa kepada Allah SWT, sejak saya di dalam penjara, saya tidak lepas dengan beribadah, berdoa kepada Allah semoga saya diberi petunjuk dari Allah sehingga saya mendapatkan hal tersebut,” katanya. “Sehingga saya melakukan peninjauan kembali yang kedua dan saya juga berharap bahwa saya bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Proses Hukum Peninjauan Kembali

Sidang PK kedua Hasnaeni digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi dan anggota Brimob. Permohonan PK kedua ini didaftarkan ke pengadilan pada awal Desember 2025.

Advertisement

“Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” jelas juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada Jumat (2/1).

Riwayat Kasus dan Vonis Sebelumnya

Hasnaeni sebelumnya telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut melalui putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025, yang menegaskan bahwa putusan sebelumnya tetap berlaku.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2023, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Hasnaeni. Ia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan. Hasnaeni, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk antara tahun 2016 hingga 2020.

Advertisement