Mahkamah Agung (MA) menyayangkan dua hakim di Pengadilan Negeri Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MA menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk tidak sejahtera, sehingga melakukan tindakan tercela demi keuntungan pribadi.
Kesejahteraan Hakim Diperhatikan Lebih dari Cukup
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa negara telah memberikan perhatian yang lebih dari cukup terhadap kesejahteraan para hakim. “Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera,” ujar Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Menurut Yanto, perhatian negara terhadap hakim saat ini sudah melampaui batas yang dibutuhkan. Oleh karena itu, integritas hakim seharusnya dapat selalu terjaga. “Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup untuk itu integritas hakim akan selalu kita jaga,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa hakim yang masih berani melakukan penyelewengan menunjukkan ketidakbersyukuran atas nikmat yang telah diberikan. Sifat serakah, menurutnya, tidak seharusnya dimiliki oleh seorang hakim.
“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekhufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Dua Hakim PN Depok Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, beserta sejumlah pihak lainnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini terkait dengan pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Atas penetapan ini, Ketua MA telah memberhentikan sementara Wayan dan Bambang dari jabatannya.
Yanto menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini dilakukan setelah Wayan dan Bambang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Usulan pemberhentian sementara ini akan diajukan oleh Ketua MA kepada Presiden RI.
“Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung,” jelas Yanto.
Tindakan Serupa untuk Aparatur Pengadilan Lain
Tindakan serupa juga akan diterapkan kepada juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang turut terjaring dalam OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan melalui Sekretaris MA.
“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan negeri depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini sekretaris Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Dugaan Suap Rp 1 Miliar
Wayan, Bambang, dan Yohansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta, yaitu Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Diduga, Wayan dan Bambang meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan tersebut. Pihak PT KD kemudian menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.






