Berita

Hakim Perintahkan Bupati Buol Kembalikan Duit USD 10 Ribu, Bukan Motor Harley

Advertisement

Jakarta – Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), diminta mengembalikan uang senilai USD 10 ribu yang telah dibelikan motor Harley-Davidson. Permintaan ini disampaikan oleh hakim anggota Ida Ayu Mustikawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026).

Permintaan Pengembalian Uang

Hakim Ida Ayu menekankan bahwa pengembalian harus dalam bentuk uang tunai, bukan barang. “Ya, harus dikembalikan ke KPK ya. Pak KPK, duit itu kan dari Haryanto (terdakwa) ya. Ya kan, Saudara pinjam dari Haryanto 10 ribu dolar, kembalikan ke KPK ya. Itu pastikan, jangan Insyaallah,” ujar hakim Ida Ayu.

Risharyudi sebelumnya menyatakan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk membeli sebuah motor. “Izin, Yang Mulia. Uang itu saya belikan motor seharga motor,” jawab Risharyudi.

Namun, hakim Ida Ayu menolak argumen tersebut. “Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai kata hakim anggota Rp 5 juta, Rp 10 juta siapa yang mau beli. Itu aja,” tegas hakim.

Risharyudi pun menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan hakim. “Siap, Yang Mulia,” jawabnya.

Pengakuan Saksi

Ditemui seusai sidang, Risharyudi Triwibowo menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku untuk mengembalikan USD 10 ribu tersebut dalam bentuk uang. “Insyaallah, ikuti arahan kembalikan, selesai,” ujar Risharyudi kepada wartawan.

Ia juga mengakui bahwa motor Harley-Davidson yang dibelinya tersebut dalam kondisi ‘bodong’ atau tidak memiliki surat-surat resmi. Risharyudi menganggap kejadian ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupnya. “Anggap saja begitu (ketipu), hidup ini tidak selalu mulus,” kata Risharyudi. “Jadi tahu semua, hati-hati sama yang bodong,” imbuhnya.

Advertisement

Pemberian Terdakwa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker. Risharyudi mengaku pernah menerima uang senilai Rp 160 juta dan tiket konser Blackpink dari terdakwa kasus tersebut, Haryanto.

Pengakuan ini disampaikan Risharyudi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (12/2/2026). Risharyudi menyebutkan uang dan tiket Blackpink itu diberikan oleh terdakwa Haryanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PPTKA tahun 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

“Saksi ada pernah menerima sejumlah uang atau barang dari kedelapan orang terdakwa yang ada di hadapan saksi ini?” tanya jaksa.

“Pernah, dari Pak Haryanto,” jawab Risharyudi.

Risharyudi merinci pemberian pertama dari Haryanto berupa uang senilai Rp 10 juta yang digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah. Pemberian kedua berupa uang senilai USD 10 ribu atau sekitar Rp 150 juta yang diberikan pada tahun 2024.

Jaksa mendalami kapasitas Risharyudi saat menerima uang tersebut. Risharyudi menjelaskan bahwa saat itu ia menjabat sebagai tim asistensi eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Advertisement